Tiga Parpol Diduga Diinstruksikan Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Saksi: Kita Diperintahkan

Bantah Isu Intimidasi, Komisioner KPU Idham Holik Bilang Bercanda saat Sebut "Rumahsakitkan" Anggota KPUD
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret tiga partai yakni Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, lolosnya ketiga partai politik tersebut diduga hasil instruksi dari Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh KPU Daerah di seluruh Indonesia. Adapun Idham disebut sempat memberikan ancaman dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” kata salah seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya, Jumat (23/12/2022).

Menurutnya, Idham memang tidak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Hanya saja instruksi yang dimaksud sudah disampaikan ke tingkat KPU provinsi.

Ia tidak memahami dengan maksud ‘rumah sakit’ yang disampaikan Idham saat memberikan ancaman. Tetapi dirinya meyakini kalau ancaman itu bukanlah dalam konteks candaan.

“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” papar saksi.

Ia juga menyebut bahwa selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah ke luar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.

Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik pada Rabu (21/12/2022). Idham dianggap telah melakukan intimidasi terhadap petugas KPU di daerah.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum petugas KPU daerah yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.

Julio menjelaskan, Idham dilaporkan lantaran dianggap telah melakukan ancaman secara terbuka dalam acara Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia.

Ancaman yang disampaikan itu juga menurutnya telah disiarkan secara langsung di media nasional. Idham disebut memberikan ancaman melalui kata “di rumahsakitkan”.

“Dia menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan di rumah sakitkan,” kata Julio kepada wartawan dikutip Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, pernyataan tersebut bukan lah yang biasa saja dan wajar. Ia menyebut apa yang dilakukan Idham merupakan bentuk intimidasi terhadap petugas KPU daerah dalam menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungna teman-teman KPU di daerah,” tuturnya.

 

Idham Beri Respons

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik angkat bicara usai dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik diduga telah melakukan intimidasi dengan kalimat “di rumahsakitkan”. Idham menjelaskan, apa yang disampaikannya tersebut dalam konteks candaan belaka.

“Itu konteksnya jokes, bayangin masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalo intimidasi interpersonal, ya kan. Dan pertanyaannya sebodoh itu kah? Ini videonya ada,” kata Idham kepada wartawan dikutip Kamis.

Sumber: suara

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *