PERPU Melawan Putusan MK

PERPU Melawan Putusan MK
PERPU Melawan Putusan MK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Setelah substansi Perpu No.2/2022 Tentang Cipta Kerja dengan ribuan pasal itu diterima dan dipelajari oleh Partai Buruh, Presiden Partai Buruh Said Iqbal kecewa berat. Apa yang dijanjikan ke 9 poin perbaikan yang diinginkan jauh dari harapan.

“Sikap Partai Buruh, KSPI (Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan organisasi serikat buruh dan petani menolak atau tidak setuju dengan isi Perpu setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual pada Ahad, 1 Januari 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Buruh dibohongi lagi. Kali ini oleh Tim Penyusun Rancangan Perpu. Jika kita menyimak penjelasan Menko Perekonomian Airlangga pada pengumuman Perpu 2/2022, sepertinya menyerap aspirasi keinginan buruh. Ternyata isinya berbeda. Khusus terhadap 9 pint usulan yang disampaikan partai buruh.

Kalau dalam penyusunan UU Cipta Kerja, buruh dibohongi DPR sehingga Said Iqbal tidak lagi percaya pada DPR. Sekarang dibohongi oleh siapa?

Partai Buruh dan KSPI menggandeng Kadin dan meninggalkan Apindo dengan harapan ada teman seiring untuk berjuang. Kadin juga merangkul Buruh. Tapi jangan lupa bahwa Kadin dan Apindo itu serumpun.

Demikian juga Buruh mendekati Pemerintah dan mendukung Perpu supaya aspirasi buruh dipenuhi, dengan mengatakan tidak percaya pada DPR. Tapi buruh lupa bahwa DPR dan Pemerintah itu serumpun, bahkan saudara kandung. Partai Buruh masih harus belajar banyak soal politik. Tidak ada teman seiring yang sejati. Yang sejati itu adalah kepentingan.

Kita harus menyadari dalam geopolitik Indonesia sekarang ini. Alasan kegentingan yang mendesak dan kekosongan hukum itu kalimat sakral yang ampuh untuk menebas rintangan hukum yang sedang dihadapi. Kita dipertontonkan “kekosongan hukum dan penyusunan UU yang memerlukan waktu lama” itu dengan kenyatan sebaliknya bahwa jika Presiden berkehendak DPR dapat membuat UU dalam waktu 40 hari, UU IKN.

Tetapi UU Cipta Kerja Nomor 11/2020, pemerintah memang berhadapan dengan tembok tebal para buruh yang kencang menolak. Akhirnya berbagai siasat dilakukan. Buruh rupanya tidak bisa bersiasat? Perjuangan buruh masih panjang dan tanpa henti.

Cibubur, 2 Januari 2023

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *