Tarif Jalan Berbayar ERP Tidak Berlaku Untuk Sepeda Motor dan Mobil Listrik

Tarif Jalan Berbayar ERP
Tarif Jalan Berbayar ERP. Foto: detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sistem jalan berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing) akan mulai berlaku di beberapa ruas jalan di ibu kota. Rencana implementasi ERP tersebut tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian lalu lintas Secara Elektronik.

Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan yang melintasi jalan dengan sistem ERP, kecuali untuk jenis kendaraan tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Pasal 15 Ayat 1 Raperda Jalan Berbayar, kendaraan yang dikecualikan dari perdagangan ERP adalah:

REMP-728-90

1. Angkutan umum
2. Mobil listrik dan sepeda motor listrik
3. Ambulans
4. Mobil pemadam kebakaran
5. Kendaraan operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri
6. Kendaraan korps diplomatik negara asing
7. Mobil jenazah.

Kemudian dalam Raperda Pasal 8 Ayat 2 disebutkan ERP diterapkan pada:

1. Ruas jalan dengan kriteria memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur
2. Jalan dengan tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam sibuk
3. Jalan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak
4. Jalan yang tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *