Apakah DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat?

Apakah DPR Bukan Lagi Wakil Rakyat?
gedung DPR
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Chazali H Situmorang, Pemerhati Kebijakan Publik/Dosen FISIP UNAS

Hajinews.id – Pertanyaan itu lama ada dipikiran masyarakat. Terutama bagi kelompok masyarakat yang akan berdampak atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah. Kelompok buruh dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang dianulir oleh MK jika dalam 2 tahun tidak dilakukan perbaikan sebagaimana keputusan MK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Soal UU Cipta Kerja ini, pemerintah tidak kekurangan ilmu berkelitnya. Dengan kekuasaan yang diberikan Konstitusi kepada Presiden, diterbitkan Perpu No.2 /2023. Katanya keadaan genting yang memaksa, dan adanya kekosongan hukum. Sudah begitu banyaknya produk hukum berupa Undang-Undang sampai di Omnibus Law kan, masih juga ada kekosongan hukum? Kegentingan yang memaksa apakah sudah ada yang menjadi korban, belum juga kita dengar.

DPR terkesan tiarap soal Perpu itu. Kalau adapun komentar standar. Tunggu sampai kami selesai reses dan akan di bahas untuk dipelajari.

Yang sedang berlangsung hangat dibicarakan sekarang ini. Apalagi sudah diangkat dalam berita utama oleh Majalah Tempo 16 – 22 Januari 2023, adalah tentang RUU Omnibus Kesehatan. Menurut majalah tersebut, sungguh miris kita membacanya. Bagaimana “drama” anatara DPR dan Kemenkes. DPR dalam hal ini Badan Legislatif mengakui bahwa RUU itu atas inisiatif DPR, tetapi ditanya tentang Naskah Akademik RUU mereka belum membuatnya.

Sedangkan menurut sumber Majalah Tempo, RUU Omnibus Kesehatan keinginan pemerintah dalam hal ini Kemenkes, tetapi meminjam tangan lembaga Baleg DPR ( bukan (Komisi IX) agar Menkes tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. Biarlah Baleg DPR yang jadi bemper. Dan DPR dengan senang hati menerima demo organisasi profesi Kesehatan. Artinya DPR itu rela berhadapan dengan rakyatnya demi melindungni kepentingan Kemenkes.

Kalau kita dalami lagi siapa dibelakang Kemenkes, lihat saja substansi draft Naskah Akademik, isi pasal per pasal naskah RUU dan DIM yang sudah rapi tersedia. Tetapi tidak ada yang mengaku siapa yang ,membuat. Tidak ada transparansi. Dilingkungan Kemenkes, berkembang berita sebagaimana ditulis Majalah Tempo, bahwa ada Tim Khusus (Staf Khusus) yang menyusun, bekerja dalam senyap.

Dugaan bahwa RUU Omnibus Kesehatan, kuat kepentingan Kemenkes, terlihat dalam norma pasal-pasal yang tersusun. Bagaimana terpusatnya semua urusan yang terkait kesehatan. Sepertinya persoalan kesehatan itu dapat diselesaikan sendiri oleh Kemenkes. Hal tersebut terlihat dalam upaya membentuk Komite Kebijakan Kesehatan yang dipimpin oleh Menkes. Tanpa disadari RUU itu mereduksi wewenang Presiden yang membuat kebijakan dan tertuang pada Visi dan Misi Presiden. Pak Jokowi sudah menegaskan tidak ada Visi dan Misi Menteri. Semua Menteri harus berpegang pada Visi dan Misi Presiden.

Tidak cukup sampai disitu, bahkan UU SJSN dan UU BPJS “diobok-obok” dalam RUU Omnibus Kesehatan, dengan merontokkan Organ BPJS Direksi dan Dewas harus berada dibawah kendali Menkes. Luar biasa. RUU itu tidak peduli, bahwa UU SJSN dan BPJS brersifat Lex Specialist. Hantam saja, walapun menabrak rambu-rambu perkara belakang. BPJS itu yang menurut UU SJSN/BPJS di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung pada Presiden diambil begitu saja dari “leher” Presiden, dan diletakkan di “leher” Menkes.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *