Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data Secara Terbuka

Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data
Lenyapkan Mafia Tanah Melalui Adu Data . Foto: ilustrasi mafia tanah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Banyak keanehan. Ketika pihak perusahaan menunjukkan sertifikat, tidak ada disebutkan batas-batas tanah. Mereka kemudian mengoreksi dan datang dengan batas-batas tanah. Tetapi kali ini ukurannya tidak cocok. Luasnya 22,000 M2. Sedangkan tanah Pak Tarman luasnya 25,000 M2. Lucunya, kata Sutarman, mereka datang lagi dengan koreksi baru yang akhirnya cocok batas-batasnya dan cocok pula luasnya.

Pemerintah harusnya bisa menyelesaikan semua bidang tanah yang bermasalah. Pertama, pemerintah perlu melenyapkan mafia tanah. Kedua, dan ini yang sangat penting, pihak-pihak yang bersengketan harus siap adu data yang mereka miliki.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adu data ini harus dilakukan secara terbuka di tempat yang netral, dalam hal ini kampus-kampus universitas di Indonesia. Ketua FKMTI Supardi Kendi Budiardjo mengatakan serahkan kepada pihak universitas, khususnya fakultas-fakultas hukum yang memiliki kajian atau jurusan agraria. Biarkan mereka menelaah dan meneliti semua dokumen yang ada di pihak yang mengaku sebagai pemiliki sah dan semua dokumen yang ada di pihak yang mengklaim kepemilikan belakangan.

“Hanya dengan adu data secara terbuka seperti inilah kita semua akan mendapat keadilan,” kata Budi menegaskan.

Menurut Budi, adu data terbuka bisa juga dilakukan dalam siaran langsung di televisi. Silakan para mafia tanah menunjukkan dan mempertahankan dokumen-dokumen mereka. Pasti akan ketahuan mana yang asli dan mana yang asli tapi palsu (aspal), ujar Budi lagi.

Gagasan adu data secara terbuka ini sangat masuk akal sebagai upaya terbaik untuk mengurai sengketa tanah. Publik akan mengetahui apakah korban atau mafia tanah yang benar.

Dengan begitu, kasus-kasus perampasan tanah yang dialami oleh Bu Tri Murti di Balikpapan, Sony Danang di Cibubur, Agusni di dekat TMII, Edwin Tumpamahuk di Tangerang dan Hajjah Zubaidah di Jalarta Timur, plus kasus tanah Budi serta Sutarman bisa diselesaikan tuntas dan adil seadil-adilnya.

Sekaligus, cara ini akan dengan sendirinya melenyapkan mafia tanah dan para kolaborator mereka yang tersebar di berbagai instansi pemerintah.[]

25 Januari 2023

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *