Soal Formula E, Wakil KPK: Pimpinan Tak Bisa Paksakan Suatu Kasus Naik Tanpa Bukti yang Cukup

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memastikan pimpinan lembaga antirasuah tak bisa memaksakan suatu kasus naik ke tahap penyidikan jika tidak ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana dalam proses penyelidikan.

Johanis menyatakan demikian menanggapi soal kemungkinan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta naik ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Satu perkara dilihat dari apakah memang itu satu tindak pidana, pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Johanis memastikan tak ada kendala dalam penyelidikan kasus Formula E. Dia juga memastikan pihaknya tak ngotot meningkatkan status penanganan perkara jika tak ditemukan unsur pidana sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

“(Kalau dalam penyelidikan tak ditemukan bukti yang cukup) tidak ditingkatkan ke penyidikan,” kata dia.

Terkait dengan panasnya suasana saat ekspose kasus ini, Johanis memastikan hal tersebut tidak ada. Namun, menurut Johanis perdebatan kecil saat gelar perkara antara pimpinan dan tim penindakan adalah hal yang wajar.

“Enggak ada perdebatan, diskusi biasa saja. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan, sah-sah saja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan siap menjerat pihak yang terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Kami profesional untuk menangani kasus itu, karena sepanjang kemudian alat bukti ada, pasti kami akan menaikkan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Ali menegaskan, penanganan kasus Formula E di KPK masih pada tahap penyelidikan. Menurut dia, kasus dugaan korupsi Formula E ini merupakan penyelidikan terbuka yang tidak memiliki keterbatasan waktu.

“Berbeda dengan penyelidikan tertutup ya, seperti OTT itu kan 24 jam, harus menentukan sikap begitu. 1×24 kalau lebih menyalahi aturan hukum acaranya. Tapi penyelidikan terbuka semacam Formula E, itu bisa waktunya panjang, kapan pun bisa dilakukan, jadi tidak dibatasi oleh waktu,” kata Ali.

Namun Ali menyayangkan ada beberapa pihak yang mengaitkan pengusutan kasus Formula E ini dengan politik. Ali menegaskan KPK tidak terlibat dengan politik praktis.

“Ya sebenarnya begini, kemarin juga sudah saya sampaikan, kami menyadari karena saat ini gerbang menuju 2024 yang kita sebut sebagai tahun politik, maka kerja-kerja KPK pasti selalu dikaitkan dengan politik. Tapi kami pastikan bahwa seluruh kerja-kerja KPK, program yang berkaitan dengan bidang penindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan politik,” kata Ali.

“Karena kami adalah lembaga penegak hukum, kami tak pandang bulu melihat latar belakang sosial, politik misalnya apalagi mentarget, tidak, tak pernah itu dilakukan KPK. Tetapi kemudian ketika ada laporan masuk ke KPK, kami pastikan akan tindaklanjuti siapa pun itu,” ujarnya menambahkan.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *