Muslim Wajib Waspada! Inilah 5 Bumbu Dapur Yang Haram Untuk Dimakan

Bumbu Dapur Yang Haram Untuk Dimakan
Mirin dan arak putih
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sebelum menggunakan bumbu apapun, pastikan sudah bersertifikat halal. Karena ada bumbu yang mengandung alkohol.

Penting bagi umat Islam untuk memperhatikan sertifikasi Halal untuk beberapa makanan dan minuman. Juga tidak ketinggalan produk bumbu dapur untuk memasak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ini juga peringatan saat makan di restoran. Pasalnya, banyak restoran yang menyajikan makanan halal namun menunya diracik dengan bumbu yang tidak halal.

Ini memiliki rempah-rempah yang mengandung alkohol. Selain itu, ada juga yang mengandung babi, antara lain minyak, agar-agar, dan daging.

Berikut 5 bumbu dapur yang diharamkan untuk dikonsumsi umat muslim:

  1. Mirin dan Shake

Mirin dikenal sebagai bumbu dapur untuk masakan Jepang. Salah satu yang populer, mirin banyak digunakan untuk membuat saus teriyaki. Kebanyakan restoran Jepang pun menggunakan mirin.

Namun, mirin haram dikonsumsi umat muslim karena mirin terbuat dari beras yang telah difermentasi sehingga mengandung alkohol. Mirin memiliki cita rasa manis yang lebih dominan

Mirin ini sejenis alkohol khas Jepang sama seperti sake. Hanya saja bedanya kandungan alkohol mirin yang lebih rendah sekitar 14% dari sake.

Mirin berwarna kuning sementara sake berwarna putih bening. Sebagai alternatif penggantinya, kamu bisa menggunakan jus anggur yang dicampur dengan air jeruk lemon.

  1. Arak Putih

Selain angciu, masakan China juga banyak yang menggunakan arak putih sebagai bumbu masakan. Biasanya arak putih sering ditambahkan ke dalam sup, tumisan atau ikan kukus.

Arak putih memiliki cita rasa yang cenderung asin dan gurih. Mendengar namanya arak Putih tentu saja mengandung alkohol. Dan ini jelas tidak halal dikonsumsi umat Islam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *