SKK Migas – KKKS bersama Pemerintah Kabupaten Sleman tanam 5000 pohon

KKKS bersama Pemerintah Kabupaten Sleman tanam 5000 pohon
KKKS bersama Pemerintah Kabupaten Sleman tanam 5000 pohon
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) secara berkelanjutan terus melakukan upaya menekan emisi karbon atau zero emission, salah satunya melalui kegiatan penanaman pohon. Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penanaman pohon bertajuk Penanaman Pohon Industri Hulu Migas Untuk Negeri : “Satu Pohon Berjuta Manfaat” di Wanadesa, Mangunan, Caturharjo, Sleman pada hari Senin 20 Februari 2023.  Pelaksanaan penanaman 5000 batang pohon jenis sengon solomon (Paraserianthes falcataria) ini dihadiri oleh Kepala SKK Migas dan segenap pimpinan dari KKKS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, serta perangkat desa setempat.

Dalam pelaksanaannya penanaman pohon sengon dilakukan secara bertahap dan diperkirakan akan selesai 100 persen pada pertengahan Maret 2023. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen industri hulu migas untuk memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat daerah. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk memanfaatkan tanah kosong yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) agar menjadi lebih produktif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bupati Sleman yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ibu Rita Probowati, ST,MT selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menyampaikan penanaman pohon sengon ini merupakan upaya menjaga kelestarian alam di Sleman, dan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, melainkan dibutuhkan keterlibatan dan kerjasama semua pihak. Terima kasih kepada SKK Migas yang sudah membantu program penanaman pohon. Ruang terbuka hijau publik di sleman seharusnya sebanyak 20% dari luas perkotaan, saat ini baru tercapai 16%.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa program penghijauan yang dilakukan ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) di bidang lingkungan yang telah disetujui baik secara anggaran maupun program oleh SKK Migas.

“Upaya SKK Migas dalam memproduksikan sumber daya migas dalam rangka mendukung perekonomian nasional, tetaplah harus berada dalam sebuah koridor yang memperhatikan lingkungan, Dan salah satu upayanya adalah yang kita lakukan pada hari ini, bagaimana memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah kabupaten Sleman yang menunjukkan bahwa kemanfaatan industri hulu migas juga dirasakan oleh masyarakat  di daerah bukan penghasil migas. Hal ini menunjukkan dampak positif industri hulu migas  yang dirasakan secara nasional. ” kata dia.

Dwi menambahkan, bahwa SKK Migas mendorong Industri Hulu Migas untuk dapat menanam 2 (dua) Juta pohon pada tahun 2023, yang terdiri dari Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai dan Pemulihan Lahan, PPM dan Program lainnya. Komitmen Penanaman Hulu Migas ini terus meningkat dari tahun 2022 yang sebesar 1.7 Juta dan tahun 2021 yang sebesar 1,2 Juta pohon.

Berangkat dari konsep ini pulalah Industri Hulu Migas mencanangkan transformasi yang tertuang dalam Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0 dengan 3 target utama, yaitu mencapai produksi 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD pada 2030, mengoptimalkan peningkatan nilai tambah dari kegiatan Hulu Migas, dan memastikan keberlanjutan lingkungan Renstra IOG 4.0. “Di masa depan, sektor migas tetap akan terus memegang peranan penting dalam mendukung ketahanan energi dan perekonomian nasional. Untuk itu hulu migas membutuhkan dukungan dari para stakeholders agar cita-cita meningkatkan produksi migas di tahun 2030 dapat direalisasikan serta mencapai tujuan menurunkan atau meng-offset emisi karbon.” tukas Dwi.

================================================================

TENTANG SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *