Alhamdulillah! Gaji Pensiunan PNS 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji Lagi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Gaji pensiunan PNS 2023 dapat tambahan 2 kali gaji lagi. Kabar baik gaji pensiunan PNS ditambah 2 kali gaji ini bukan hanya untuk pensiunan saja TNI, Polri dan PNS juga turut merasakan tambahan gaji.

Kepastian tambahan 2 kali gaji PNS 2023 itu tertera lengkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) pada tahun 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berdasarkan KEM PPKF 2023, pemerintah memberikan tambahan gaji sebanyak 2 kali kepada TNI, Polri, PNS, pensiunan PNS berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13

Secara resmi bahkan THR dan gaji ke 13 tambahan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS sudah tertera dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022.

Besaran THR dan gaji ke 13 bonus gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 sendiri berbeda-beda tiap golongan.

Lantas gaji pensiunan PNS 2023 jadi berapa ditambah 2 kali gaji dari THR dan gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023?

Sesuai aturan di atas, THR dan gaji ke 13 2023 pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 akan cair masing-masing sebanyak sekali gaji pokok.

Adapun jadwal cair gaji ke 13 dan THR pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 memiliki perbedaan waktu pencairan.

Pemberian THR 2023 akan diterima pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 lebih dulu dibanding gaji ke 13 PNS.

Pencairan THR 2023 mengacu pada penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau paling cepat cair H-10.

Jika mengacu pada kalender Masehi 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023.

Maka, pencairan THR pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 akan cair pada 12 April 2023.

Sedangkan jadwal gaji ke 13 pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 diprediksi cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Adapun besaran gaji ke 13 dan THR 2023 tambahan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, PNS 2023 adalah sebagai berikut

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

1. Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

2. Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

3. Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

4. Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

1. Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)

2. Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

3. Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

4. Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

1. Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

2. Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

3. Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

Sedangkan besaran gaji ke 13 dan THR 2023 tambahan 2 kali gaji pensiunan PNS 2023 adalah sebagai berikut

Gaji pokok pensiun PNS

1. PNS golongan I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900.

2. PNS Golongan II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000

3. PNS Golongan III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800

4. PNS Golongan IV berkisar Rp1.560.800-Rp4.425.900

Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp1.170.600

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV berkisar Rp1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

1. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

2. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

3. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300

4. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *