Dipanggil Jokowi ke Istana, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana: Dapat Arahan Khusus

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di kantor PPATK, Jakarta, 29 Oktober 2021. TEMPO/Tony Hartawan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id -Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023). Pertemuan Ivan dengan Jokowi ini membahas sejumlah hal.

Dilansir dari laman Liputan6.com, Ivan tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 10.07 WIB. Ia kemudian keluar dari Istana pada pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak banyak yang disampaikan Ivan usai bertemu dengan Jokowi. Kepala PPATK ini langsung bergegas masuk ke dalam mobil saat dicecar wartawan terkait isi pertemuan dengan Jokowi.

Kendati begitu, Ivan mengaku banyak membahas sejumlah hal bersama Presiden Jokowi. Dia juga mengaku mendapat arahan khusus dari Jokowi.

Hanya saja, ia tak mau mengungkapkan arahan yang disampaikan Jokowi. Ivan pun langsung bergegas meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan.

“Ya banyak yang kita ya, makasih. Saya dapat arahan dari beliau (Presiden Jokowi),” ucap Ivan Yustiavandana kepada wartawan usai pertemuan, Senin (27/3/2023).

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, bahwa temuan mengenai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Ivan saat rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya pimpinan rapat, Desmond Mahesa.

Ivan menjawab bahwa hasil yang dilaporkan PPATK tersebut adalah TPPU. “TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” ujarnya.

Publik tengah heboh soal angka Rp300 triliun yang diduga sebagai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *