Bawaslu Soal Bagi-Bagi Amplop di Masjid Tidak Melanggar, Said Didu: Masih Percaya Bawaslu?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran terkait bagi-bagi amplop di masjid yang dilakukan oleh kader PDIP.

Sebelumnya publik sempat dibuat heboh usai adanya elit PDIP yang ketahuan bagi-bagi amplop berlogo merah di Masjid Sumenep.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menanggapi putusan Bawaslu tentang bagi-bagi amplop yang tidak dinilai sebagai bentuk pelanggaran pemilu, Said Didu ikut buka suara.

Menurutnya, keputusan Bawaslu itu secara tidak langsung Bawaslu memperbolehkan praktek Money Politik.

“Dengan keputusan ini, maka Bawaslu menyatakan tdk salah jika : 1. Bagi-bagi uang di mesjid (tempat ibadah), 2. Tidak ada pengumuman atau ajakn utk memilih calon walau jelas ada foto caleg di amplop, 3. Bahwa money politik diperbolehkan,” ujarnya, dikutip dari akun twiter pribadi @msaid_didu.

Selain itu ia juga menyoroti hal penting lain, dimana praktek bagi-bagi uang itu dilakukan oleh kader yang berasal dari Partai Penguasa.

Diketahui baik legislatif maupun eksekutif, PDIP merupakan salah satu partai yang paling dominan menduduki jabatan strategis periode ini.

Sehingga ia beranggapan bahwa hal itu lazim untuk disorot oleh publik.

“Dan yg terpenting : dilakukan oleh Partai Penguasa,” lanjut tulisan di postingan twiternya.

Terakhir, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu juga mempertanyakan melalui cuitannya di twiter.

Tentang kepercayaan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai adanya putusan tersebut.

“Masih Percaya Bawaslu?,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil putusan, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran yang terjadi dari aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan oleh kader PDIP di Masjid Sumenep beberapa waktu lalu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *