Pengamat Politik UI Mempertanyakan Larangan Salat Id di Pekalongan

Larangan Salat Id di Pekalongan
Larangan Salat Id di Pekalongan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pengamat politik UI, Chusnul Mariyah mempertanyakan koordinasi kebijakan pengaturan ruang publik untuk kepentingan publik sehingga dikeluarkan surat Larangan salat Idul Fitri di Pekalongan. Karena ruang dan alun-alun publik adalah milik publik. Siapapun bisa menggunakannya.

“Jangan sampai kekuasaan menganggap semua hal adalah milik pribadinya. Maka suka-suka membuat aturan. Jadi kalau selama ini orang Islam dianggap tidak toleran, lalu sekarang yang tidak toleran itu siapa?,” kata Chusnul Mariyah, Sabtu (15/4/2023).

Chusnul mengatakan pihak yang berkuasa harus bisa membedakan mana milik pribadi dan mana milik publik. Ini karena pihak yang kini berkuasa atau menjadi pejabat publik dipilih oleh rakyat. Maka melayani rakyat menjadi wajib. ”Ruang publik seperti alun-alun adalah milik publik. Semua warga boleh menggunakannya.”

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Chusnul, selama ini untuk melaksanakan Salat Id semua pihak pasti sudah paham.”Semua sudah tahu ada kemungkinan bisa lebaran beda hari. Selalu misalnya, warga Muhammadiyah lebih dulu Id karena menggunakan metode hisab, wujudul hisab. Apakah tidak rukyah, tetap diselenggarakan rukyah juga,” ujarnya.

”Selain itu semua paham bila warga Muhammadiyah menyelenggarakan Salat Id di lapangan, sementara NU di masjid. Kalau tempat itu milik publik, maka rakyat yang kebetulan warga Muhammadiyah berhak untuk menggunakannya untuk kepentingan ibadah. Ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi bukannya melarang,” katanya.

Warga Muhammadiyah, lanjut Chusnul, posisinya berada pada bukan minta izin seharusnya. Tapi hanya memberitahukan saja.”Penggunaan lapangan untuk demonstrasi saja boleh, masak Salat Id yang pastinya lebih adem dan penuh keberkahan Allah Swt dilarang. Ini ada apa sesungguhnya? Apa sesungguhnya yang ditakutkan?,” tegas Chusnul Mariyah.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan di Provinsi Jawa Tengah membantah telah menolak permohonan penyelenggaraan Salat Idul Fitri di lapangan pada 21 April 2023 yang diajukan oleh pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih.

“Silakan umat Islam menjalankan Salat Id di lapangan manapun, kecuali di Lapangan Mataram,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat.

Pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih, ia mengatakan, dipersilakan menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Afzan mengatakan bahwa pemerintah kota belum bisa memberikan izin penyelenggaraan Salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemerintah kota, ia melanjutkan, masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Didampingi oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan Salat Id pada Jumat (21/4).

“Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar Salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” demikian Restu Hidaya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *