Desain Politik Menuju 2024

Desain Politik Menuju 2024
Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo (kiri) dan Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Desain pemilu yang disusun oleh KPU menyimpang dari praktik pemilu sebelum-sebelumnya. Aturan-aturan Hukum yang tidak adil berupa Undang-undang dan aturan turunannya seperti PKPU tidak mencerminkan cara kerja sistem pemilu yang luber dan jurdil.

Pemilu 2024 memang cukup disebut pemilu yang kompleks dan tidak beraturan. Meskipun ada aturan UU-nya tetapi semua itu tidak adil. Seperti misalnya penetapan angka presidential threshold, dimana partai-partai politik peserta pemilu tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sistem yang tidak adil ini diperburuk lagi oleh mekanisme penyelenggara pemilu yang buruk. Misalnya, keberadaan Sistem Infromasi Partai Politik (Sipol) yang tidak memiliki payung hukum dalam Undang-undang maupun peraturan KPU saat mulai diberlakukan. Tetapi KPU Menggunakan sipol  sesebagai instrumen pendaftaran dan verifikasi parpol.

Dalam proses pendaftaran Parpol, partai-partai tidak diwajibkan oleh aturan untuk mengisi sipol KPU. Tetapi KPU menggunakan sipol sebagai instrumen untuk utama untuk menentukan lolos tidaknya parpol peserta pemilu. Itulah yang dialami Partai Masyumi, Partai Perkasa dan partai-partai lain. Seluruh data dan Dukumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu tidak input ke Sipol melainkan di serahkan secara langsung dengan Soft file dan hard Copy . Data dan Dokumen partai-partai itu lengkap, tapi pada akhirnya tidak diloloskan.

Karena itu Kami partai-partai itu mengajukan Sengketa Proses ke Bawaslu RI dan Sampai pengadilan. Dan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara sampai hari ini masih berlangsung. Mengharapkan Bawaslu untuk mengawasi potensi kecurangan sangat tidak mungkin.

Penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu tidak bisa diharapkan untuk melaksanakan pemilu yang jurdil itu. Karena itu kami membentuk gerakan politik sebagai bentuk protes kami dengan membentuk Gerakan Melawan Politik Genosida (GMPG), dengan tuntutan agar dilakukan audit forensik terhadap sistem IT dan Sipol KPU.

Setelah proses awal seperti pendaftaran terjadi berbagai dugaan kecurangan, dalam Proses verifikasi partai peserta pemilu terlihat makin semrawutnya pelaksanaan pemilu.

Bagi saya, verifikasi partai menjadi pra-kondisi dimana kompetitor (partai) politik sudah diatur. partai apa dan partai siapa yang akan lolos dan partai apa dan partai siapa yang tidak diloloskan sepertinya sudah diputuskan terlebih dahulu sebelum verifikasi di mulai.

Terbukti pengakuan KPU diberbagai daerah yang mendapatkan perintah untuk meloloskan Partai-partai tertentu dan tidak meloloskan partai-partai tertentu, meskipun DKPP sebagai penjaga etik penyelenggara pemilu tidak tegas menjatuhkan hukuman. DKPP sebagai penjaga etika sejauh ini tidak efektif dan tidak bisa diandalkan untuk menjatuhi hukuman terhadap pelanggaran para penyelenggara pemilu.

Pengakuan serupa datang dari Hasnaeni. Partai Republik Satu yang dipimpinnya dinyatakan memenuhi syarat saat pendaftaran, dan itu menurut pengakuannya, karena ada hubungan khusus antara Hasnaeni dengan ketua KPU.

Proses untuk menentukan peserta sudah dimulai dengan kecurangan. Misalnya saja partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos kemudian diloloskan kembali akibat adanya keributan setelah terbongkar upaya intervensi KPU Pusat. Begitu juga dengan Partai Prima yang kemudian oleh pengadilan dirugikan akibat keputusan KPU yang tidak meloloskannya.

Dengan mekanisme apa dan cara kerja yang bagaimana KPU menentukan lolos atau tidaknya partai politik? Sehingga dengan mudah orang diloloskan dan tidak diloloskan. Ini semua menimbulkan kecurigaan bahwa pemilu sedang diatur dengan cara-cara curang, sebagaimana laporan koalisi masyarakat sipil untuk pemilu bersih ke Komisi 2 DPR-RI dan DKPP.

Jangan sepelekan juga pengakuan Hasnaeni ketua Partai Republik Satu yang mengatakan bahwa KPU akan memenangkan Ganjar-Erick dalam Pilpres 2024 nanti. Pengakuan Hasnaeni itu menjadi benar ketika DKPP memutuskan laporan beberapa orang termasuk Pemuda Madani. Laporan Pemuda Madani cs itu terbukti bahwa ada hubungan yang tidak biasa antara Hasyim Ketua KPU dan Hasnaeni. Setelah terbukti itu, seharusnya DKPP memutuskan Ketua KPU harus diberhentikan. Tapi putusan DKPP seakan-akan setengah hati menghukum penyelenggara.

informasi Hasnaeni tentang dugaan adanya rencana kecurangan saat pemilu seperti menentukan siapa capres yang akan dimenangkan itu dapat dikatakan benar, setelah putusan DKPP itu. Artinya sistem pemilu yang dijalankan untuk 2024 sudah dikondisikan untuk melakukan kecurangan itu.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *