KPK Usulkan Napi Korupsi Dikurung di Lapas Nusakambangan, Komisi II DPR: Kewenangan Ada di Kemenkumham

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas menanggapi usulan yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait narapidana (napi) korupsi alias koruptor agar dikurung di Lapas Nusakambangan.

Sebagaimana usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nurul Ghufron mendorong agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tobas menanggapi, kewenangan pembinaan narapidana berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan.

Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, usulan tersebut harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun oleh Kemenkumham.

Bagi Tobas, KPK dan aparat penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.

“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron mengungkapkan dua alasan mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.

Pertama, guna memberikan efek jera. Kedua, penempatan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.

Selain itu, KPK juga melihat bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *