Sengketa-Sengketa Warisan Bupati Anna

Sengketa Warisan Bupati Anna
Mundzar Fahman, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dua kasus sengketa hukum dan kasus pemindahan pedagang tersebut perlu segera diselesaikan oleh bupati. Jika sampai berlarut-larut, dikhawatirkan keburu posisi Bupati Anna digantikan oleh Plt Bupati mulai September 2023 nanti.  Jika tidak juga selesai, kasus-kasus sengketa itu akan membebani bupati dan wakil bupati baru hasil Pilkada 2024. Kita tentu belum tahu bagaimana hasil Pilkada 2024 nanti. Apakah Anna Muawanah terpilih lagi atau tidak, kita juga belum tahu.

Jika kasus-kasus itu berlarut-larut tentu berpotensi merugikan banyak pihak. Pertama, merugikan citra Bupati Anna. Bupati dianggap meninggalkan beberapa masalah yang tidak terselesaikan selama masa jabatannya. Anggapan seperti itu tentu kurang menguntungkan jika bupati akan maju lagi sebagai incumbent (petahana) dalam Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kedua, membebani Plt Bupati pengganti Bupati Anna. Masa jabatan Plt sangat terbatas. Hanya sampai dilantiknya bupati definitif hasil Pilkada November 2024. Kasihan Plt bupati jika dalam waktu sependek itu harus menghadapi dua kasus sengketa hukum tersebut.

Ketiga, rakyat Bojonegoro yang peduli terhadap daerahnya, tentu juga kurang senang jika ada kekisruhan di jajaran direksi PT ADS. Mereka khawatir, kekisruhan itu berpengaruh terhadap kinerja PT ADS sebagai perusahaan milik daerah. Apalagi, dalam kasus gugatan S. Marman terkait tuduhan penyerobotan tanahnya, Marman konon menuntut ganti rugi Rp 6 miliar. Jika nanti bupati kalah di pengadilan dan harus membayar ganti rugi Rp 6 miliar, tentu itu bisa merugikan keuangan daerah.

Terkait sengketa dengan Dirut PT ADS, mungkin posisi bupati juga dilematis. Satu sisi, bupati sudah menunjuk Moh. Kundori sebagai Dirut PT ADS pasca pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi. Pada sisi lain, putusan PT TUN Surabaya menyatakan bahwa pemberhentian M. Syahril tidak sah, dan memerintahkan bupati merehabilitasi kedudukan Syahril.

Dalam hal ini bupati dihadapkan pada pilihan dilematis. Jika mematuhi putusan PT TUN Surabaya dengan mengembalikan kedudukan Syahril, lalu bagaimana dengan kedudukan Kundori? Tetapi, jika bupati tidak melaksanakan putusan PT TUN Surabaya tersebut tentu dipersalahkan banyak orang. Pihak Syahril sangat mungkin akan terus mempermasalahkannya lewat jalur hukum.

Sebelum muncul sengketa terkait pemberhentian Dirut PT ADS dan sengketa tanah warga untuk pembangunan RPH, Bupati Anna terlibat sengketa dengan wakil bupatinya dan dengan Anwar Soleh (mantan ketua DPRD Bojonegoro). Dalam sengketa dengan Wabup Wawan dan Anwar Soleh, sampai saat ini posisi Bupati Anna aman. Dia merasa di atas angin. Tetapi, dalam sengketa hukum terkait pemberhentian Dirut PT ADS, Bupati Anna terkena batunya. Bupati dinyatakan bersalah. Jare wong Jowo: kenek apese.

Publik Bojonegoro berharap kasus-kasus sengketa itu segera terselesaikan. Gugatan warga terkait tuduhan penyerobotan tanah milik warga semoga terselesaikan dengan baik. Begitu pula kasus pemindahan pedagang Pasar Kota Bojonegoro. Ngesakke wong cilik. Mudah-mudahan segera menemukan win-win solution, dan happy ending untuk semua.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *