Kemenag Pastikan Jamaah Lansia Tidak Mengantri di Asrama Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Persiapan menyambut kedatangan calon jemaah haji (CJH) terus dipersiapkan, khususnya oleh pengelola asrama haji. Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pondok Gede Munib Maksum menegaskan, CJH lansia tidak boleh sampai mengantre mengurus dokumen-dokumen ketika tiba di asrama.

Munib menceritakan ketika jemaah turun dari bus di komplek asrama haji, langsung menuju ke meja pemeriksaan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Lalu dibagikan gelang identitas, uang saku (living cost), sampai kartu untuk masuk kamar asrama haji dan konsumsi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

’’Semua proses ini tidak boleh melelahkan bagi para jemaah lansia. Sudah menjadi arahan pimpinan,’’ katanya kemarin (18/5). Munib mengatakan khusus untuk jemaah lansia, ketika turun dari bus langsung disambut petugas khusus. Mereka akan melewati jalur prioritas. Sehingga tidak berbagi tempat dengan CJH lainnya.

Dia membenarkan bahwa mulai tahun ini diberlakukan layanan satu atap atau one stop service untuk seluruh urusan kedatangan jemaah. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pembagian paspor, dan lainnya. Munib mengungkapkan sistem ini sejatinya sudah diberlakukan lama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta. Tetapi mulai tahun ini diterapkan di seluruh asrama haji di Indonesia.

’’Tujuannya supaya jemaah, khususnya lansia memiliki waktu istirahat yang cukup,’’ tuturnya. Tidak ada lagi petugas yang mengetok pintu kamar untuk mengurus dokumen maupun memberikan uang saku. Harapannya jemaah memiliki stamina yang prima untuk menjalani penerbangan hampir 10 jam.

Sementara itu sampai dengan kemarin, Kemenag belum memutuskan skema pendistribusian 8.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi. Pengaturan baru ditetapkan setelah digelar rapat bersama antara Kemenag, BPKH, dan Komisi VIII DPR pada Senin pekan depan (22/5).

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bakal mengkaji masukan-masukan dari parlemen. Diantaranya adalah mengalokasikan sebagian 8.000 kuota tambahan itu untuk pendamping lansia. Sehingga para CJH lansia bisa berhaji dengan didampingi keluarganya. Usulan lainnya adalah 8.000 kuota itu digunakan untuk jemaah lansia semuanya yang masih ada di antrian.

Namun Yaqut mengatakan Arab Saudi ketika memberikan tambahan kuota 8.000 kursi itu, hanya memberikan tambahan kuota petugas 300 orang saja. Sehingga cukup sulit ketika kuota tambahan digunakan untuk lansia semua. Nanti petugas bisa kedodoran dalam memberikan layanan. Yaqut menceritakan kuota tambahan itu diberikan Saudi, setelah dia menarik surat permintaan penambahan kuota. ’’Karena lama tidak dijawab, surat permohonan tambahan kuota haji itu saya tarik. Tetapi malah dikasih tambahan kuota,’’ katanya.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah selesai melakukan pelunasan 161.455 calon jemaah ibadah haji 1444 H. Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji. Baik dari sisi pelunasan biaya haji, keberangkatan, saat melakukan ibadah haji, hingga pulang kembali ke tanah air.

“Alhamdulillah, seluruh proses pelunasan biaya haji sudah selesai 100 persen. Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama guna mendukung peningkatan layanan ibadah haji,” kata Anton, kemarin (18/5).

Kementerian Agama merilis Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh RI No. 195 tahun 2023 yang memperpanjang masa pelunasan biaya haji reguler hingga 19 Mei 2023. Sekaligus menambah kuota calon jemaah haji yang berhak lunas 2023. “Terdapat penambahan jemaah haji cadangan BSI sebanyak 21.625 jemaah baru,” imbuhnya.

Sehubungan dengan kendala teknis yang sempat dialami oleh BSI pada 8 Mei 2023, Anton memastikan bahwa dana haji milik jemaah yang telah disetorkan kepada BSI tetap aman dan terjaga. Dia menegaskan layanan perbankan BSI telah kembali pulih. Sehingga mempermudah para calon jemaah haji dalam melakukan pelunasan biaya haji.

Praktisi hukum bisnis Rinto Wardhana mengatakan, berdasarkan modus operandi dan bentuk kejahatan yang dilakukan, pelaku peretasan sistem informasi teknologi (IT) BSI dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa pasal UU ITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE tentang Akses Ilegal (Illegal Acces).

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI. Ditambah pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik BSI tersebut jika tidak membayar uang tebusan melalui sosial media.

“Terakhir Pasal 33 UU ITE dapat diterapkan karena pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana seharusnya,” ujar Rinto.

Geng ransomware Lockbit 3.0 mengklaim saat ini berhasil mencuri 1,5 terabyte data BSI. Mereka memberi tenggat waktu sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 21:09:46 UTC agar BSI memberikan sejumlah tembusan. Apabila sampai dengan waktu tersebut pihak korban tidak memberikan tebusan maka database akan dibocorkan.

“Jika kejadian ini benar terjadi, pihak BSI selaku korban tidak cukup hanya mengupayakan berfungsinya layanan kepada nasabah, tetapi juga harus mengupayakan langkah awal yaitu langkah hukum berupa laporan kepada pihak Kepolisian,” tandasnya.

Menurut dia, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu melakukan tindakan preventif untuk memitigasi risiko. Sekaligus sebagai jaminan keamanan bagi BSI dari ancaman peretas yang akan mengambil keuntungan dengan melawan hukum. Sebab, BSSN memiliki peran sebagai salah satu institusi pemerintah pengendali data dengan tugas menjaga keamanan siber.

Illegal acces yang dilakukan oleh hacker tidak semata-mata menyangkut penegakan hukum. Tapi juga menyangkut kedaulatan sebuah negara. “Dalam hal ini untuk memproteksi perekonomian dan keamanan pada perusahan dan Lembaga Pemerintah, juga menyangkut keselamatan dan keamanan data masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *