Penilaian Pakar Hukum UGM soal Putusan MK Masa Pimpinan KPK Berlaku Tahun Depan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu diterapkan pada kepemimpinan setelah Firli Bahuri cs. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan kenapa putusan MK ini bisa ditafsirkan berlaku untuk masa kepemimpinan selanjutnya.

“Soal masa jabatan 5 tahun, masa jabatan 5 tahun ini MK punya dua hal, pertama supaya lebih efektif dan efisien dia bilang, anggaran negara supaya sama dengan lembaga negara lain, kedua MK bilang bahwa supaya perencanaan kegiatan sampai pelaksanaan kegiatan lembaga negara itu sama 5 tahun semua. Untuk ini saya kira tidak bisa berlaku sekarang, tapi ke depan. Kenapa? Harus berlaku setelah pemilihan KPK 2023, ada 3 alasan saya,” ujar Zainal dilansir dari laman detikcom, Kamis (25/5/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Zainal mengatakan alasan pertama itu MK tidak menyebutkan transisi berlakunya putusan. Kedua, perencanaan kerja Firli Cs saat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat terkait aturan ini terjadi saat masa jabatan mereka empat tahun.

“Kalau MK tidak menyebut transisi, maka mau tidak mau harus ditafsirkan secara prospektif, dia berlakunya ke depan untuk masa jabatan berikutnya bukan sekarang, jadi 5 tahun diberikan masa jabatan berikutnya. Kedua, perencanaan yang dilakukan Firli cs, termasuk Ghufron cs itu perencanaan 4 tahun, karena mereka sudah merencanakan di awal, ketika mereka masuk MK perencanaan kegiatan mereka 4 tahun, ya sudah berhenti 4 tahun,” jelasnya.

“Ketiga ya karena logika MK perencanaan disesuaikan dengan pelaksanaan, maka itu bisa tercipta tahun berikutnya, artinya kalau 2023 ada pimpinan baru merekalah yang bisa mengeksekusi untuk 5 tahun. Firli CS tetap berakhir di 2023, silakan pansel dibentuk bulan Juni lalu silakan proses pemilihan,” lanjutnya.

Zainal menilai permohonan Ghufron terkait batas usia dan masa pimpinan KPK itu aneh. Dia menilai putusan ini terlihat seperti adanya kepentingan politik.

“Soal batas usia, permohonan agak aneh, agak aneh karena tidak biasanya masa jabatan yang beginian ini di attention MK, dan kalau dilihat komposisi dissenting kelihatan kepentingan politik tinggi. Kedua, kan harus dilihat betul putusan ini memberikan efek apa? Saya kira ada 2 yang dipersoalkan usia 50 tahun karena Ghufron mau daftar lagi, karena merasa punya prestasi walaupun saya tidak sependapat dengan hal itu, MK bilang prestasi dan sebagainya, saya pikir konyol aja KPK sekarang itu lebih rajin memproduksi kontroversi dibanding prestasi, saya nggak tahu kalau kemudian diluruskan logika prestasi,” paparnya.

Diketahui, MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *