Berdasarkan data yang dihimpun, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Dikelola Pemerintah (BPIH) tahun 2023 atau 1444 Hijriah adalah Rp 90.050.637,26. Namun jemaah yang berangkat hanya membayar 55,3 persen atau sekitar Rp 49.812.700,26 dari total BPIH.
Dalam keadaan seperti ini biaya haji tentunya akan cukup mahal bagi sebagian jamaah yang kurang mampu.
Pria yang juga Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU Garut menjelaskan bahwa orang yang mengeluarkan tenaga dan materinya untuk berangkat ke tempat pengajian yang disertai niat karena Allah SWT, hal tersebut sama dengan jihad untuk menghilangkan kebodohan.
“Jadi kita keluar tenaga, keluar ongkos adalah bentuk jihad agar kitab isa meninggalkan kebodohan,” Ttegas Doktor lulusan Universitas Pendidikan Indonesia tersebut. (*)
Sumber: suara