Disway: Terbuka Minus

Terbuka Minus
MK membacakan hasil keputusan uji materiil sistem pemilu 2024, Kamis 15 Juni 2023. -Mahkamah Konstitusi-
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bahwa MK tetap memutuskan sistem terbuka, kata Prof Jimly, itu karena hakim belum menemukan alasan kuat untuk menjadi tertutup.

“Sebelum demokrasi internal di partai tumbuh sistem tertutup kurang produktif,” ujar Jimly. Kalau sistemnya tertutup maka demokrasi di dalam partai harus baik. Demikian juga iklim internal di partai juga harus terbuka. Tidak lagi ditentukan oleh satu orang ketua umum yang dijabat turun temurun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saya juga menghubungi Prof Denny Indrayana. Pertanyaan saya sama: Prof, sebenarnya kan bisa saja MK membuat putusan diserahkan ke partai masing-masing, mau pilih terbuka atau tertutup. Bagaimana?

“Ya nggak bisa dong Pak. Sistem pemilunya harus sama diterapkan untuk semua peserta pemilu. Aturan pertandingan harus sama. Kalau aturan berbeda diterapkan untuk setiap kontestan, pemilu jadi tidak adil,” jawabnya.

Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pada dasarnya setuju saja, terbuka atau tertutup. Bahkan setuju juga diserahkan ke masing-masing partai. Hanya saja, kalau diserahkan ke masing-masing partai harus dibuatkan dulu undang-undangnya.

Terbuka atau tertutup itu, kata Prof Yusril, sebenarnya lebih terkait dengan proses rekrutmen calon anggota DPR dan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu.

“Jadi kalau ada partai yang memilih rekrutmen caleg secara tertutup, dengan mengutamakan kadernya sendiri, maka kampanyenya lebih banyak diserahkan kepada partai,” katanya. “Sebaliknya jika partai memilih sistem proporsional terbuka, siapa saja boleh mendaftar menjadi caleg sesuai aturan internal partai. Maka peran partai dalam kampanye mungkin minimal. Yang lebih proaktif adalah calegnya masing,” tambahnya.

Memang lantas diperlukan perubahan UU Pemilu. “MK mestinya menerima sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Itu konstitusional berdasarkan UUD 45, karena dua-duanya merupakan open legal policy pembentuk UU (presiden dan DPR),” kata Yusril.

“UUD 45 tidak mengatur sistem Pemilu tertentu. Itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang,” katanya.

Demas Brian sendiri tidak mempersoalkan putusan MK yang menolak gugatannya. Dosen hukum Untag Banyuwangi itu menyadari putusan MK adalah final.

Prof Effendi Gazali juga belum akan memperjuangkan pikirannya itu ke MK. Toh ia melontarkan gagasan tersebut juga hanya di stadion Gelora Bung Tomo. Yakni saat sama-sama menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Palestina.

Obrolan terbuka-tertutup itu pun keburu dihentikan oleh peluit wasit pertanda pertandingan dimulai. (Dahlan Iskan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *