Aksi Saling Lapor Terjadi di Bareskrim, Terkait Polemik di Ponpes Al Zaytun

Kenapa Pemerintah Ragu-Ragu Menutup Ponpes Sesat Al-Zaytun ?
Kenapa Pemerintah Ragu-Ragu Menutup Ponpes Sesat Al-Zaytun ?
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyita perhatian publik. Ponpes Al Zaytun dianggap melakukan sejumlah hal yang kontroversial karena bertentangan dengan ajaran Islam hingga diduga melakukan tindak pidana. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun sangat jelas.

Mahfud pun meminta agar Polri melakukan tindakan terkait Ponpes Al Zaytun. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah bergerak untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Pada Jumat (23/6/2023) malam, laporan terhadap Ponpes Al Zaytun muncul. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sejak itu, Bareskrim bertindak dengan memproses laporan polisi (LP) yang masuk. Kepolisian mulai memeriksa saksi pelapor hingga saksi ahli. Namun, setelah laporan pertama muncul, pihak-pihak lain ikut membuat LP ke Bareskrim Polri. Aksi saling lapor terkait Ponpes Al Zaytun pun terjadi. Pendiri NII Crisis Center laporkan Panji Gumilang

Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

“Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama,” ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Ken berharap, langkahnya ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang yang disebutnya menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia (NII).

Ia juga mengapresiasi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mendorong kasus cepat diselesaikan. “Kita berharap dengan penindakan ini, ini bisa diredam dan persoalan bisa cepat selesai,” kata Ken.

Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim. Ken dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran. Ken tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Temannya, Herri Pras, juga dilaporkan dalam laporan polisi (LP) yang sama.

Adapun laporan para wali santri Ponpes Al Zaytun teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras,” ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Sukanto mengatakan, pihaknya melaporkan Ken dan Herri atas konten yang telah mereka buat dan tayangkan.

Pasalnya, isi konten tersebut dikatakan menuding Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zinah, tetapi dosanya harus ditebus dengan membayar Rp 2 juta. “Dengan tebusan Rp 2 juta itu dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” kata Sukanto. Menurutnya, konten tersebut diunggah oleh Ken dan Herri di akun YouTube milik mereka masing-masing pada 22 Mei 2023 lalu.

Bareskrim terima semua laporan yang masuk Bareskrim Polri menyatakan siap menerima seluruh laporan terkait dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus di sela-sela fun walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada 25 Juni 2023. Agus juga menyatakan bahwa jajarannya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak Ponpes Al Zaytun dan saksi-saksi.

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan dari MUI. Kemudian kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ujar Agus.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *