Astagfirullah! Sindikat Penjualan Ginjal Internasional yang Ditangkap di Ponorogo, Satu Organ Rp 150 Juta

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Terungkap modus sindikat penjualan ginjal internasional yang diungkap Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo. Sindikat penjualan ginjal internasional ini menyasar warga Indonesia untuk diambil ginjalnya di Kamboja.

Sindikat penjualan ginjal internasional ini terungkap setelah dua orang yang akan menjual ginjalnya ke luar negeri mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Ponorogo. Keduanya adalah MM (29) warga Sidoarjo dan SH (23) warga Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Awalnya keduanya mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Setelah itu mereka mendatangi Kantor Imigrasi Ponorogo diantar tiga penyalur yakni WI (34) asal Bogor, AT (24) asal Jakarta, dan IS (30) asal Jakarta yang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo.

“Keduanya datang ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo. Walaupun pembuatan online tetap ada wawancara tatap muka,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo pada Rabu (5/7/2023).

Domisii MM dan SH yang bukan dari sekitar Ponorogo justru membuat curiga petugas. Menurut Hendro Tri Prasetyo, ada beberapa alasan mengapa mereka memilih Ponorogo. Hendro menduga mereka mengira Ponorogo kondusif.

“Seluruh kantor imigrasi Ponorogo dan Madiun kondusif. Terbukti pengiriman PMI aman-aman saja. Jadi ya tetap harus sesuai SOP yang berlaku akhirnya terbongkar kasus ini,” katanya

Tak hanya domisili mereka yang membuat petugas curiga, alasan mereka ke luar negeri juga menjadi perhatian. Kepada petugas mereka mengaku ingin berlibur ke Malaysia.

“Curiga petugas terkait alasan dan proveling bersangkutan. Secara sekilas petugas tidak percaya mereka akan berlibur ke Malaysia,” jelas Hendro.

Hasilnya, setelah didalami, mereka membelokkan negara tujuan yang awalnya ke Malaysia menjadi ke negara Kamboja.

“Sampai salah satunya mengaku bakal menjadi pendonor ginjal,” tegasnya.

Kepada petugas salah satunya mengaku akan mendonorkan ginjal seharga Rp 150 juta di Kamboja. Mendapat informasi itu, petugas langsung mendalami. Pada akhirnya keduanya mengaku diantar tiga orang yang menjadi penyalur penjualan ginjal ke luar negeri.

Petugas pun bergerak cepat mengejar WI, AT dan IS yang menunggu di Taman sekitar Jeruksing Ponorogo. Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto mengungkap peran ketiganya.

“WI berperan sebagai perekrut. WI menjanjikan imbalan hingga Rp 150 juta rupiah per orang,” ujar Yanto, Rabu (5/7/2023).

Bahkan, lanjut Yanto, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Hal itu berdasarkan keterangan WI terhadap petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo,

“WI sempat berada di sebuah Laboratorium di Phnom Penh namun gagal diambil ginjalnya karena ada masalah kesehatan,” urai Yanto.

Karena itu, dia kembali dari Kamboja. WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Dia menyebutkan berdasarkan pengakuan WI sudah pernah Saya datang di basecamp di Bekasi

“Untuk MM dan SH yang mau mendonorkan ginjal itu pengakuannya tahu dari website. Sehingga mereka tertarik,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan kepada MM dan SH yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Keduanya diduga melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana paling banyak 500 juta rupiah,” tutupnya.

Saat ini, kasus sindikat penjualan ginjal internasional telah dilimpahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo ke Polres Ponorogo. Barang bukti berupa dokumen permohonan paspor, handphone dan paspor penyalur juga sudah dilimpahkan.

“Kami serahkan sebagai pelimpahan laporan. Untuk didalami kembali,” pungkasnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengakui hal itu.

“Pada dasarnya kami menerima laporan dari imigrasi Ponorogo untuk kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (5/7/2023) sore kepada media.

Dia menjelaskan pihak kepolisian tidak bisa gegabah. Korps Bhayangkara ini akan melengkapi 2 alat bukti untuk penyidikan kasus sindikat penjualan ginjal internasional.

“Yang ditangkap oleh petugas kantor imigrasi kelas II Non TPI Ponorogo menjadi bahan kami. Kami kembangkan dulu kasus ini,” kata mantan Kapolres Bondowoso ini.

Untuk kelima terduga pelaku, adalah MM (29), SH (23), WI (34), AT (24), dan IS (30) masih diamankan di Polres Ponorogo.

“Masih kami dalami. Kelima pelaku kami amankan di Polres Ponorogo,” Pungkasnya.

14 WNI Tertahan di Luar Negeri

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, saat di Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022). (Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com)
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam sebulan 1.943 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah diselamatkan.

Sementara itu, 14 orang warga negara Indonesia (WNI) tertahan di rumah sakit luar negeri lantaran ginjalnya dijual. Informasi tersebut diungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Mahfud berujar, korban ginjalnya dijual awalnya berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Namun, para korban justru meneken kontrak untuk menjual ginjal setibanya di negara tujuan.

Dalam satu bulan, Satgas TPPO menetapkan 698 tersangka. Langkah tersebut diikuti dengan penyelamatan terhadap 1.943 korban.

Mahfud menjelaskan, kini sudah ada 605 laporan polisi soal TPPO. TPPO tersebut terkait dari online scammer, perjudian, hingga prostitusi. Sementara itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat ini melakukan pengawasan yang sungguh-sungguh.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *