KPK: Ada Dugaan Menhub Titip Kontraktor di Proyek Jalur Kereta

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi disebut kerap menitipkan kontraktor dalam proyek pembangunan maupun peningkatan jalur kereta di sejumlah daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi itu.

“Kami pastikan akan dalami lebih lanjut fakta sidang tersebut oleh tim jaksa KPK maupun pada proses penyidikan yang saat ini masih terus kami selesaikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari laman Medcom.id, Jumat, 4 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dugaan titipan Budi Karya itu merupakan fakta persidangan kasus suap jalur kereta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Agustus 2023. Informasi itu dicetuskan oleh Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi saat bersaksi.

Ali menjelaskan pihaknya juga sudah memeriksa Budi Karya beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan bakal dikaitkan dengan fakta persidangan.

“Kami selanjutnya masih analisis hasil pemeriksaan dimaksud,” ujar Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan pihaknya dalam mendalami keterlibatan Budi Karya. Masyarakat diharap terus memantau persidangan.

KPK telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mendalami perkara ini. Dia diminta menjelaskan proses pengawasan pengerjaan proyek di instansinya.

“Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Juli 2023.

Ali enggan memerinci jawaban Budi kepada penyidik. Dia juga diminta menjelaskan mekanisme pengadaan proyek yang bermasalah di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *