Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Keuntungannya

Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas
Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Usulan penghapusan pajak kendaraan dan bea balik nama (BBN) progresif pada mobil bekas. Jika dihapus, ada dua keuntungan.

Pajak progresif kendaraan dan BBN kendaraan bekas (BBN 2) sering dianggap membebani pemilik kendaraan. Misalnya, ada pajak progresif bagi orang yang memiliki lebih dari satu mobil di alamat yang sama. Oleh karena itu, semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, semakin tinggi tarif pajaknya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal yang sama berlaku untuk biofuel mobil bekas. Banyak orang yang enggan mengganti nama karena akan membayar tarif yang lebih tinggi dari pajak kendaraan itu sendiri.

Selain itu, pemilik kendaraan tua seringkali enggan menggunakan KTP untuk keperluan balik nama. Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Indonesia telah berkali-kali mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBN kendaraan bekas dan pajak kendaraan progresif.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni juga menyebutkan, penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas, maka akan ada keuntungan yang didapat.

“Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat,” ujar Agus saat menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi Pelayanan STNK Korlantas Polri belum lama ini.

Agus lebih lanjut menjelaskan, penghapusan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah wewenang daerah. Untuk itu dibutuhkan satu Peraturan Daerah untuk menghilangkan BBN kendaraan bekas. Sementara pajak progresif bisa dihapus oleh kepala daerah.

“Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif,” tambah Agus.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan dengan penghapusan itu, masyarakat akan lebih mudah. Mereka yang pindah tempat, hanya perlu melapor untuk mengurus balik nama tanpa dikenakan biaya.

“Sehingga apa yang kami dorong BBN nol itu, siapa saja yang mengoperasionalkan kendaraannya di daerah tersebut, bisa balik nama dan dia bayar pajak di sana sehingga daerah punya biaya untuk bangun daerahnya termasuk untuk bantu polisinya,” ungkap Firman.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *