Benar petuah orang-orang tua kita dulu. Berpikirlah sebelum bertindak. Prinsip ‘bagaimana nanti’ dipastikan akan membuat susah di kemudian hari. Sebaiknya berprinsiplah ‘nanti bagaimana’ yang artinya kita harus menyiapkan dengan matang dan mengantisipasi segala sesuatunya terkait yang apa akan kita kerjakan. Apalagi untuk untuk proyek yang nilainya ratusan triliun. Tidak bisa trial and error karena koreksi itu mahal harganya.
Bukan hanya proyek IKN yang dikerjakan secara grasa-grusu, proyek lainnya ialah kereta cepat Jakarta-Bandung yang biayanya meledak, bukan lagi menggelembung. Tarifnya pun masih menjadi persoalan. Proyek kereta cepat ini sejak awal studi kelayakannya memang bermasalah.
Pemerintah harus bekerja keras meyakinkan publik baik dalam negeri atau luar negeri bahwa proyek yang diajukan menjadi Proyek Strategis Nasional hingga 2034 itu layak dilanjutkan dengan seabrek bolong-bolong yang ada.
Revisi undang-undang IKN juga menjadi promosi buruk bagi IKN. Di tengah kampanye agresif Presiden Jokowi untuk memperkenalkan IKN dan menarik investasi asing, ternyata pekerjaan rumah paling mendasar belum diselesaikan, yakni aturan dasar soal IKN.
Wajar jika investor berpikir ulang untuk menanamkan modal mereka karena proyek raksasa ini masih setengah matang, tetapi sudah dieksekusi. Tak ada yang menjamin revisi Undang-Undang IKN akan selesai Oktober. Pasalnya, revisi itu memerlukan kajian akademis yang mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Proyek IKN jangan sampai nikmat membawa sengsara.