- Saat Perang Berkecamuk
Ada juga hadits yang menyebut, saat perang berkecamuk juga termasuk waktu mustajab untuk berdoa. Memanjatkan doa pada waktu tersebut tidak akan tertolak. Dari Sahl bin Sa’ad RA, Rasulullah SAW bersabda,
“Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak, pada saat adzan dan tatkala perang berkecamuk.” (HR Abu Dawud)
- Sesaat pada Hari Jumat
Waktu doa yang tidak tertolak lainnya adalah sesaat pada hari Jumat. Para ulama berbeda pendapat terkait waktu ini. Ulama Syafi’iyyah Imam an-Nawawi dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin menyebutkan beberapa waktunya.
Menurut hadits yang berasal dari Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari RA, ia berkata bahwa Abdullah bin Umar RA bertanya,
“Apakah kau pernah mendengar ayahmu menceritakan waktu yang istimewa pada hari Jumat dari Rasulullah SAW?” Abu Burdah menjawab, “Ya, aku pernah mendengar ayah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Waktu tersebut ada di antara duduknya imam hingga selesai salat.” (HR Muslim)
Ada juga yang menyebut bahwa waktu tersebut bertepatan dengan waktu Ashar pada hari Jumat. Dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW membicarakan hari Jumat lalu beliau bersabda,
“Pada hari itu ada waktu yang apabila seorang hamba muslim menepati waktu itu dalam keadaan salat lalu ia mohon sesuatu kepada Allah, niscaya Allah mengabulkan permohonannya.” Dan beliau memberi isyarat dengan tangannya untuk menunjukkan sebentarnya waktu tersebut. (HR Muttafaq ‘Alaih)
Orang-orang yang Doanya Tak Tertolak
Rasulullah SAW dalam salah satu hadits hasan pernah bersabda mengenai tiga orang yang doanya tidak akan tertolak. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga orang yang doanya tidak tertolak: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman: Demi keagungan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Wallahu a’lam.