Harap Waspada! 6 Ciri-ciri Uang Mutilasi, BI Minta Warga Perhatikan Nomor Seri

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Banyak cara dilakukan oknum untuk memalsukan uang, di antaranya melakukan mutilasi uang. Kejadian peredaran uang mutilasi ini sedang viral dan marak dibahas di media sosial.

Uang mutilasi merupakan uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam video itu terlihat uang kertas pecahan Rp100.000 yang punya nomor seri berbeda di atas dan di bagian bawahnya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono meminta masyarakat untuk berhati-hati peredaran uang mutilasi tersebut. Ciri-cirinya, uang mempunyai nomor seri yang berbeda.

Ia menyebut uang mutilasi itu tidak bisa dipakai sebagai alat pembayaran.

“Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran,” kata Erwin dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” ucapnya.

Erwin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Jika masyarakat menemukan uang yang dimaksud, dapat segera meminta klarifikasi dari kantor BI terdekat. Kemudian masyarakat juga diimbau untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya,” ucapnya.

Temuan uang mutilasi salah satunya terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Ada sejumlah uang Rp 5.000 milik pedagang di Purwokerto yang teridentifikasi uang mutilasi sehingga tidak bisa ditukarkan dengan uang baru.

”Di Purwokerto memang ada uang mutilasi. Namun, jumlahnya tidak banyak, satu atau dua, belum sampai masif,” tutur Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto Rony Hartawan, dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/9).

Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyatakan uang mutilasi termasuk uang yang dirusak secara sengaja.

“Yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ucapnya dilansir dari laman Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Ia pun menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi:

1. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang

2. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang

3. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya

4. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak

5. Terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang

6. Terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu

Atas temuan uang mutilasi, Marlison mengimbau masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.

“(Melihat jika) terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Marlison mengungkapkan, pembuatan uang mutilasi merupakan tindakan perusakan terhadap uang rupiah.

Karena itu, orang yang melakukannya akan mendapatkan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *