KPK: Cak Imin Berperan dalam Membantu Penyelidikan Kasus Korupsi di Kemnaker

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usai memenuhi jadwal pemeriksaan pada Kamis (7/8) Keterangan darinya membantu penyidik membongkar peran tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Kemnakar.

“Dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut jawaban Cak Imin. Lenbaga Antirasuah juga memintanya menjelaskan proses pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

“Antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker,” ucap Ali.

Cak Imin diyakini telah membantu KPK mengusut perkara ini. Pemberkasan juga bisa dikebut.

“Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” ujar Ali.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *