MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres: Melanggar Konstitusi

MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Mahkamah Konstitusi atau MK hanya berwenang mengadili UU terhadap konstitusi. Kalau batas usia minimum 40 tahun melanggar konstitusi, maka batas usia minimum 35 tahun juga melanggar konstitusi, atau batas usia minimum 45 tahun juga melanggar konstitusi. Itu konsekuensi yang akan terjadi.

Kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dengan menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, maka Mahkamah Konstitusi sudah bertindak melampaui wewenang konstitusinya, karena Mahkamah Konstitusi sudah menjadi pembuat UU tunggal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Artinya, Mahkamah Konstitusi melanggar konstitusi, dan hakim Konstitusi menjadi pengkhianat negara seperti dimaksud pada penjelasan pasal 169 huruf d UU pemilu: Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah dan DPR harus menyelesaikan pasal batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No 11 Tahun 2011 beserta perubahannya).

Hakim Konstitusi Saldi Isra sudah tepat mengatakan: Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan.

Tetapi, kesalahan fatal Mahkamah Konstitusi adalah menggelar sidang judicial review yang tidak ada legal standing, dan yang juga bukan wewenangnya.

Sedangkan permohonan uji materi presidential threshold 20 persen, yang jelas-jelas melanggar konstitusi, tidak digubris, dan bahkan dihalangi dengan tidak menggelar sidang permohonan dengan alasan tidak ada legal standing atau itu merupakan open legal policy DPR dan Pemerintah.

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi juga melanggar Konstitusi, dan hakim Konstitusi yang dengan sengaja melanggengkan pelanggaran konstitusi menjadi pengkhianat negara, sesuai bunyi penjelasan pasal 169 huruf d UU pemilu tersebut.

Akan tiba saatnya, pengkhianat negara harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *