Apa Saja Bahan Pewarna Berbahaya Yang Digunakan Secara Tidak Benar Pada Makanan?

Bahan Pewarna Berbahaya
Bahan Pewarna makanan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap ada beberapa pewarna berbahaya yang biasa disalahgunakan pada makanan.

Warnanya tidak dimaksudkan untuk makanan. Oleh karena itu, kandungannya dapat membahayakan kesehatan manusia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Yang umum (ada) rhodamin B dan metanil yellow,” ungkap Humas BPOM Eka Rosmalasari kepada Kompas.com, Minggu (5/11/2023).

Rhodamin B dan Metanil Yellow dapat menjadi pewarna yang digunakan pada industri tekstil atau kain.

Selain kedua bahan tersebut, Eka mengungkapkan, ada warna lain yang sering disalahgunakan pada makanan.

Mengenal rhodamin B dan metanil yellow

Dikutip dari akun Instagram BPOM, berikut penjelasan mengenai rhodamin B dan metanil yellow:

Rhodamin B

Merupakan pewarna sintetis berbentuk serbuk merah keunguan dan ketika di dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar.

Seharusnya rhodamin B digunakan untuk pewarna dalam industri tekstil dan kertas.

Metanil yellow

Merupakan pewarna sintetis berwarna kuning kecoklatan dan berbentuk padat atau serbuk.

Metanil yellow seharusnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat.

Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna tekstil

Umumnya, kedua pewarna tekstil tersebut digunakan untuk kerupuk, terasi, gulali, dan sirup.

Adapun ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna tekstil, yakni:

  • Warnanya merah (rhodamin B) dan kuning (metanil yellow) mencolok dan cenderung berpendar.
  • Banyak memberikan titik-titik warna yang tidak merata.

Bahaya rhodamin B dan metanil yellow

Jika digunakan untuk makanan dan masuk ke dalam tubuh, kedua bahan pewarna tersebut dapat menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan.

Selain itu, konsumsi jangka panjang juga dapat mengakibatkan seseorang mengalami gangguan fungsi hati, kandung kemih, bahkan kanker.

“Memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” imbuh Eva.

Pewarna berbahaya lain

Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut sejumlah pewarna yang kerap disalahgunakan untuk makanan beserta bahayanya:

  • Auramine, dapat menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
  • Butter yellow, bersifat karsinogenik yang bisa meningkatkan risiko kanker kandung kemih dan prostat.
  • Black 7984, menyebabkan reaksi alergi dan intoleransi pada tubuh yang bisa memperburuk gejala asma.
  • Chrysoidine, bersifat karsinogenik penyebab kanker dan toksik terhadap saluran cerna dan hati.
  • Citrus red no 2, bisa menjadi penyebab timbulnya kanker pada manusia.
  • CI basic red 9, merupakan bahan karsinogenik karena teridentifikasi sebabkan kanker kandung kemih.
  • Oil orange G, kemungkinan menyebabkan iritasi pada kulit, mata dan saluran cerna serta bersifat tumorigen dan mutagen.
  • Ponceau SX, dapat menyebabkan kerusakan pada sistem urine.
  • Magenta I-III, ponceau 3R, sudan I, benzyl violet 6B, memiliki sifat karsinogenik penyebab kanker pada manusia.

Faktor yang mempengaruhi penggunaan pewarna berbahaya

Meskipun bahan–bahan tersebut sudah dilarang untuk pangan, namun potensi penggunaan yang salah hingga saat ini bukan tidak mungkin masih terjadi.

Terdapat berbagai faktor yang mendorong pihak atau oknum untuk melakukan praktik penyalagunaan bahan kimia terlarang untuk pangan, antara lain:

    • Bahan kimia tersebut mudah diperoleh di pasaran.
    • Harganya relatif murah.
    • Pangan yang mengandung bahan kimia tersebut menampakkan tampilan fisik yang memikat.
    • Tidak menimbulkan efek negatif seketika.
    • Informasi bahan berbahaya tersebut relatif terbatas.
    • Pola penggunaannya telah dipraktikkan secara turun-temurun.
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *