Nasib Gibran di Ujung Palu MK

Nasib Gibran di Ujung Palu MK
Nasib Gibran di Ujung Palu MK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



“Guna mempercepat jalannya perkara sehingga tidak menimbulkan gejolak yang terus-menerus terjadi, mengingat jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden akan berakhir pada 13 November 2023,” bunyi provisi mereka.

Cacat Legitimasi

Mantan hakim konstitusi I Dewa Palguna memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dianulir. Artinya, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto tetap sah secara hukum.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Secara legalitas, Palguna melanjutkan, pendaftaran capres maupun cawapres dengan menggunakan dasar aturan Putusan Nomor 90 itu tidak bisa lagi dipersoalkan. Hanya, legitimasi pencalonan capres-cawapres yang berlandaskan putusan tersebut menjadi terdegradasi lantaran dianggap cacat secara etik. Terlebih lagi jika nantinya MK justru mengabulkan gugatan pemohon pada Perkara 141.

“Karena putusan yang ideal itu, dia memperoleh legalitas sekaligus legitimasi. Jadi, kalau putusannya itu terbukti ada pelanggaran etik, ya tetap ada legalitasnya, tapi cacat di legitimasi,” ucap Palguna kepada reporter detikX kemarin.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie juga memberikan pandangan serupa dengan Palguna. Meski sempat memuji gugatan yang diajukan Brahma dan Viktor, Jimly tetap berpandangan bahwa putusan MK atas Perkara 141 tidak bisa mempengaruhi putusan sebelumnya. Kalaupun dikabulkan, kata Jimly, putusan itu hanya bisa berlaku pada Pilpres 2029.

“Jangan dengarkan pendapat orang per orang. Putusan resmi sudah berlaku. Pendapat pribadi sepintar apa pun dia, tidak berlaku dalam kegiatan bernegara,” tulis Jimly

Dimintai tanggapan terkait adanya potensi perubahan kembali batas usia capres-cawapres, anggota KPU Idham Holik enggan berkomentar banyak. Idham mengatakan KPU hanya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berspekulasi lebih jauh daripada itu. Dalam kaitannya dengan persyaratan pemilu, pihaknya hanya berpatokan pada aturan perundang-undangan yang sudah berlaku demi menjaga kepastian hukum.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, semua dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden memenuhi peraturan pencalonan yang berlaku,” kata Idham melalui pesan singkat kepada reporter detikX pada Rabu, 8 November 2023.

Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusung pencalonan Gibran sebagai cawapres, kini tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi adanya perubahan-perubahan yang mungkin terjadi lantaran adanya gugatan Perkara 141.

Deputi Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan tim hukum dari Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran sudah mempelajari materi perkara yang digugat Brahma dan Viktor. Tujuannya, mempersiapkan skenario terbaik jika terjadi perubahan drastis lantaran gugatan tersebut. Tetapi, ketika ditanya apakah skenario itu terkait mengganti nama Gibran dengan calon lain, Kamhar hanya menjawab normatif.

“Segala yang berkaitan dengan capres-cawapres itu diserahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo, dan kita menghormati,” pungkas Kamhar

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *