Tajam! MAKI: Harun Masiku Sudah Masuk Red Notice, Tak Perlu Surat Penangkapan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang mengaku baru meneken surat penangkapan buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Menurut Boyamin, surat penangkapan tidak lagi diperlukan lantaran mantan calon legislatif PDIP  itu sudah masuk red notice di jaringan kepolisian internasional (Interpol).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli saja, karena Harun Masiku itu kan sudah [masuk] red notice. Ngapain bikin surat penangkapan? Itu otomatis. Kalau sudah tahu langsung tangkap saja, tidak usah koar-koar begitu,” ujar Boyamin melalui pesan suara, Rabu (15/11).

Boyamin meminta Firli tidak banyak cakap alias langsung saja menangkap Harun. Sebab, kata dia, masyarakat saat ini menunggu hasil kerja nyata dari lembaga antirasuah.

“Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku, bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK,” kata pria yang diketahui pernah berulang melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.

Lebih lanjut, Boyamin mencurigai penanganan kasus Harun menjadi ‘barang dagangan’ agar Firli lolos dari kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah diproses Polda Metro Jaya.

“Jadi, betul pernyataan kemarin itu untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasusnya pak Firli itu sendiri dan tampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar dia [Firli] selamat,” ucap dia.

Sebelumnya, Firli mengaku telah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

“Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku],” ujar Firli dalam sesi tanya jawab konferensi pers kasus dugaan korupsi di Sorong, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengelaborasi pengakuan Firli tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *