Hajinews.co.id — Praktisi Hukum Jandi Mukianto mengatakan pihak yang menyatakan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah cacat legitimasi, dapat dipidana jika pernyataannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Jandi mengamati pro dan kontrak terkait majunya Gibran masih berlanjut, terutama sejak MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
“Sanksi pidana tersebut tidak hanya cukup dikenakan kepada pihak yang menyampaikannya kepada publik, tetapi juga kepada media yang menyebarkannya,” terang Jandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).
Kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memiliki irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
“Sehingga jelas bagi pihak-pihak yang mendelegitimasi keputusan tersebut dengan menyatakan majunya Gibran adalah cacat legitimasi termasuk pernyataan yang menyesatkan publik, karena keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” ungkap Jandi.
“Hal tersebut juga dikuatkan dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 yang menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh,” sambung dia.
“Itu pun tidak dipecat, hanya tidak diperbolehkan lagi menjadi Ketua MK RI. Jadi ini jelas bahwa pihak-pihak yang menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah cacat hukum itu sudah merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan sangkaan penghasutan maupun penyebaran berita bohong, juga perbuatan mereka tersebut justru melanggar asas demokrasi,” pungkas Jandi.