Ironi Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Tercatat yang datang ‘menggugat’ Firli ketika itu adalah mantan Ketua KPK periode 2011 Abraham Samad, Ketua KPK periode 2015 Saut Situmorang, eks Wakil Ketua KPK periode 2011 Bambang Widjojanto, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dan Budi Santoso, eks penyidik KPK Novel Baswedan, Direktur Amnesty International Usman Hamid dan sejumlah pegawai KPK yang sebelumnya dipecat.

Ketika itu, Abraham Samad yang tampil menyampaikan orasi, menyebut dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi hanya salah satu dari sekian banyak pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Perbuatan Firli bukan saja pelanggaran etik, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Abraham, dengan membocorkan dokumen penyidikan KPK, Firli setidaknya bisa dijerat dengan empat pasal berbeda, yakni Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019. Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan merintangi penyidikan.

Selanjutnya Firli juga patut diduga melanggar Pasal Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.

Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Abraham Samad (Kompas.com, 10 April 2023).

Meski akhirnya Firli kembali lolos dari laporan mantan koleganya di KPK itu dan Dewas KPK dinilai tak bernyali dalam memutuskan perkara, namun ironi Firli tak berhenti. Belakangan Firli kembali harus berhadapan dengan kasus yang lebih serius.

Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang ketika itu adalah Menteri Pertanian diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Foto pertemuan keduanya di salah satu lapangan badminton beredar luas. Syahrul juga mengaku sebelumnya juga telah bertemu Firli di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada perkara terakhir inilah Firli harus berhadapan dengan institusi yang membesarkan dan memberikannya tiga bintang, pun dengan dewan pengawas internal KPK yang sudah berkali-kali menyidangkan pelanggaran etik-nya.

Akankah ironi Firli terus berlanjut, atau terhenti karena ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Atau Dewas KPK justru lebih cepat memberi sanksi pelanggaran etik berat sehingga Firli mesti mundur atau diberhentikan sebagai Ketua KPK, Kita nantikan bersama.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *