Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
“Dan orang-orang yang mengganggu orang-orang yang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab [33]: 58)
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (HR. Ibnu Majah no. 2340)
Rasulullah ﷺ juga bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
“Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain.” (Shahih Sunan Abi Dawud 5004)
Dari sini kita mengetahui bahwa Islam melarang untuk memberikan mudarat kepada orang lain seperti mengganggu, menakut-nakuti, dan sebagainya. Namun Islam memerintahkan kepada kita untuk memberikan kebahagiaan kepada orang lain meskipun itu hanya tersenyum. Dari Abu Dzar, dia berkata Rasulullah ﷺ bersabda,
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“ (HR. At-Tirmidzi no. 1956)
Allahu Ta’ala a’lam bisshowab
Oleh: Ustadz Khalid Basalamah