Disway: Emas Ton

Ilustrasi emas batangan.--
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Setelah dinyatakan pailit Antam menjadi perusahaan di bawah manajemen kurator. Yang menunjuk kurator adalah yang mengajukan PKPU: Budi Said. Direksi dan komisaris otomatis berhenti bertugas. Yang menjalankan perusahaan adalah kurator.

Tugas kurator hanya satu: melelang perusahaan. Mencari pembeli. Antam harus dijual. Dengan harga paling murah sekali pun. Hasil penjualan untuk membayar utang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kalau saja 75 persen dari mereka menerima usulan perdamaian dari Antam, perusahaan tidak pailit. Karena itu Antam harus mengajukan usulan perdamaian semenarik mungkin: berapa besar cicilan pembayarannya dan berapa lama.

Kian besar cicilan kian menarik bagi penagih utang. Kian pendek jangka pembayaran kian menarik pula.

Utang yang harus dibayar Antam ke Budi Said saja Rp 1,2 triliun. Atau sekitar itu.

Utang itu timbul dari transaksi pembelian emas Antam 6 ton di atas: 2018. Budi merasa sudah membayar emas 6 ton itu. Nilainya sesuai dengan harga khusus yang ditawarkan. Bukti pembayaran lengkap. Langsung ke rekening perusahaan Antam. Tapi emas yang diterima Budi tidak 6 ton. Kurang 1,1 ton.

Selisih nilai itulah yang terus ditagih Budi. Tidak mudah. Tagih terus. Gagal.

Budi akhirnya menggugat Antam ke pengadilan. Jadilah perkara perdata. Budi menang. Pengadilan memutuskan Antam masih punya utang ke Budi. Antam harus membayar utang tersebut.

Antam naik banding ke pengadilan tinggi. Budi tetap menang. Antam pun kasasi ke Mahkamah Agung. Budi lagi yang menang.

Upaya terakhir dilakukan Antam: mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK itu ditolak. Berarti Budi punya pegangan hukum yang amat kuat. Ia tinggal melakukan permohonan eksekusi: agar putusan pengadilan itu dilaksanakan oleh Antam.

Budi sudah mengajukan permohonan itu. Tapi Antam tetap tidak mau membayar.

Mahkamah Agung pun melayangkan surat peringatan pada Antam. Tidak juga ditaati.

Maka Senin lalu Budi mengajukan PKPU.

Dalam kasus Garuda, BUMN pun tunduk pada putusan pengadilan niaga. Entah Antam kali ini.

Antam kelihatannya memainkan jurus hukum yang lain. Antam beranggapan yang salah bukanlah perusahaan. Yang salah adalah oknum individual dalam proses transaksi emas 6 ton itu.

Maka Antam mengadukan orang-orang itu ke polisi: 3 orang. Mereka adalah Eksi Anggraeni, Endang Kusmoro dan Misdianto.

Budi membeli emas lewat mereka. Di pengadilan Budi mengatakan datang sendiri ke Butik Logam Mulia resmi milik Antam di Surabaya. Di situ ditemui tiga orang tersebut.

Tiga orang itu pun dinyatakan sebagai tersangka. Diproses sampai diajukan ke pengadilan. Sudah pula dijatuhi hukuman: Eksi 3 tahun 10 bulan. Endang 2 tahun 6 bukan, Misdianto 3 tahun 6 bulan.

Mereka sudah menjalani hukuman itu. Sudah selesai. Rupanya mereka tidak naik banding. Mereka terima hukuman itu. Mereka jalani.

Tentu Antam puas tapi tidak dapat apa-apa dari mereka. Padahal gara-gara mereka Antam jadi punya utang Rp 1,2 triliun.

Maka Antam kembali mengadukan mereka. Kali ini bukan pidana biasa, tapi pidana korupsi. Di urusan yang sama tapi bukti yang lain: membuat kerugian negara Rp 152 miliar.

Sidang tipikornya pun sudah berjalan. Pengacara Retno Chandra SH yang kembali jadi pengacara mereka.

Hari Jumat kemarin adalah pembacaan tuntutan jaksa: Eksi Anggraeni dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Kalau pun nanti Eksi diputus bersalah –dan masuk penjara lagi– apa yang bisa didapat Antam? Akankah bukti bahwa ada unsur korupsi dalam kasus ini bisa dipakai untuk melawan PKPU?

Rupanya itulah taktik yang sedang dipakai Antam. Agar terhindar dari kewajiban membayar utang seperti yang sudah diputuskan pengadilan.

Kalau perkara korupsi itu bisa menjadi celah hukum berarti akan ada adu cepat: mana lebih dulu diputuskan. Putusan pengadilan niaga atau putusan pengadilan tipikor.

Putusan PKPU, kalau tidak bisa diulur, akan terjadi sekitar 15 hari lagi. Nasib Antam ditentukan dalam 15 hari.

Sedang putusan pengadilan tipikor masih harus menunggu proses berikut ini: terdakwa Eksi akan mengajukan duplik. Itu haknyi. Mungkin 7 hari lagi. Lalu jaksa mengajukan replik. Agar bisa mengejar waktu replik bisa disampaikan di hari yang sama.

Lantas hakim membuat putusan. Bisa 7 hari kemudian.

Berarti sama-sama perlu waktu sekitar 15 hari. Atau hakim tipikor kerja keras: membacakan putusan dua hari setelah duplik dan replik. Berarti bisa 5 hari lebih cepat dari putusan PKPU.

Tapi bisa juga ada drama korea: Eksi tiba-tiba sakit. Bisa sebelum duplik. Bisa juga sebelum vonis dibacakan. Kalau sakitnya 7 hari berarti seru sekali.

Kalau sampai putusan tipikor bisa jadi alat untuk melawan PKPU maka sejarah baru akan terjadi di peradilan Indonesia.

Tebak skor bisa berubah jadi tebak Eksi: dia akan terpaksa sakit atau tidak. (Dahlan Iskan)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *