Kelola Dana Haji, Investasi ke Mana? Simak Penjelasan BPKH

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Indonesia selalu mendapat kuota haji yang besar setiap tahunnya. Pengelolaan dana haji pun selalu menjadi pertanyaan.

Menurut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan melakukan investasi di dalam maupun luar negeri, akan memberikan banyak manfaat dalam pengelolaan biaya haji.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anggota Dewan Pengawas BPKH Heru Muara Sidik mengatakan bahwa pengelolaan dana haji telah diatur oleh undang-undang 34 tahun 2014.

Undang-undang tersebut merincikan bagaimana penghimpunan, penempatan, investasi di surat berharga dan emas, serta investasi langsung lainnya.

Untuk menjamin likuditas dana haji dua kali sejak tahun lalu, Heru menjelaskan bahwa komposisi investasi yang dilakukan telah diatur.

“Misalkan kaya tahun ini. Di mana tahun lalu kita sudah mengeluarkan Rp18 triliun satu pemberangkatan. Dan kita menetapkan likuiditas limitnya itu Rp36 triliun tapi biasanya itu minimal,” katanya dalam Market Review IDX Channel, ditulis Jumat (8/12/2023).

Sisa dana sebesar Rp114 triliun, menurut Heru, akan diinvestasikan di surat berharga dan emas.

Namun menurutnya, investasi emas tidak terlalu intensif. Sehingga hanya diinvestasikan sebesar Rp400 untuk saat ini.

Ini disebabkan emas hanya memberikan keuntungan saat terjual.

Heru juga berkata, BPKH melakukan investasi langsung melalui investasi di Bank Muamalat Indonesia. Investasinya berada di Rp1 triliun untuk kepemilikan saham 12,5 persen. Meski demikian, terdapat hibah saham 70% sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 82,5%.

“Selain itu kita ada investasi di BPKH limited di Saudi yaitu sebuah perusahaan untuk rangkain di efisiensi biaya haji,” jelasnya lagi.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *