Dugaan Pelanggaran Sangat Jelas, Pemakzulan Jokowi Hanya Persoalan Kalkulasi Angka di DPR/MPR

Pemakzulan Jokowi
presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Penetapan APBN secara sepihak oleh Presiden, melalui Peraturan Presiden (Perpres No 54/2020, No 72/2020, PP No 98/2022), sangat jelas melanggar konstitusi, yang berbunyi bahwa APBN harus ditetapkan dengan UU APBN, setelah dibahas bersama, dan mendapat persetujuan, DPR.

Mungkin masih banyak kasus dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi lainnya, seperti proyek kereta cepat Jakarta Bandung, proyek infrastruktur termasuk jalan tol, atau pertambangan termasuk perpanjangan izin usaha PT Freeport Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Oleh karena itu, nampaknya tidak sulit bagi DPR untuk mencari fakta dan bukti atas dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Tergantung dari kemauan DPR saja, apakah mau menegakkan hukum dan konstitusi.

Setelah DPR yakin, dan terbukti, presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau konstitusi, proses selanjutnya DPR minta Mahkamah Konstitusi menetapkan presiden telah melanggar hukum atau konstitusi.

Untuk itu, DPR memerlukan 384 suara (kursi parlemen), dari total 575 kursi parlemen, untuk bisa mengajukan permohonan proses pemakzulan presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Proses selanjutnya di MPR. Untuk bisa memberhentikan presiden diperlukan 534 suara, dari 711 anggota MPR.

Memang, jumlah angka di atas kelihatannya sangat besar. Apakah mungkin?

Sebaliknya, kalau semua anggota DPR berpikir objektif dan taat konstitusi, jumlah angka di atas sangat mudah dicapai. Bahkan bisa jauh lebih besar dari angka minimum yang diperlukan.

Apakah DPR saat ini masih bisa menegakkan konstitusi? Waktu yang akan menentukan.

—- 000 —-

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *