Syarat Poligami Menurut Syariat Islam

Syarat Poligami
Ilustrasi: Poligami
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



  1. Halal

Pada dasarnya semua perempuan dapat dinikahi bahkan dipoligami. Namun, ada beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi atau dipoligami.

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada surat An-Nisa ayat 22-24 berikut ini:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًا وَسَاۤءَسَبِيْلًا (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا(٢٣) وَّالۡمُحۡصَنٰتُ مِنَ النِّسَآءِ اِلَّا مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَاُحِلَّ لَـكُمۡ مَّا وَرَآءَ ذٰ لِكُمۡ اَنۡ تَبۡتَـغُوۡا بِاَمۡوَالِكُمۡ مُّحۡصِنِيۡنَ غَيۡرَ مُسَافِحِيۡنَ ؕ فَمَا اسۡتَمۡتَعۡتُمۡ بِهٖ مِنۡهُنَّ فَاٰ تُوۡهُنَّ اُجُوۡرَهُنَّ فَرِيۡضَةً ؕ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا تَرٰضَيۡـتُمۡ بِهٖ مِنۡۢ بَعۡدِ الۡـفَرِيۡضَةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا

Artinya: Dan janganlah kamu nikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

  1. Lemah Ekonomi

Salah satu alasan Rasulullah melakukan poligami adalah untuk membebaskan kaum perempuan dari keratan kemiskinan karena ditinggal suami mereka saat di medan perang. Poligami semestinya bisa hadir sebagai solusi untuk mengangkat derajat perempuan yang berekonomi lemah.

  1. Lemah Pengetahuan

Kriteria selanjutnya yang dapat dijadikan istri kedua adalah perempuan yang kurang mengenyam pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar sang suami dapat memberikan pendidikan yang layak bagi istri keduanya.

Demikian yang dilakukan Rasulullah SAW. Salah satu alasan melakukan praktik poligami adalah untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Rasulullah SAW menikahi perempuan dan mengajari mereka agama agar mereka bisa menjadi contoh bagi perempuan lain.

  1. Lemah Psikis

Yang dimaksud dengan lemah dalam pembahasan ini diprioritaskan mereka yang telah ditinggal oleh ayah atau kedua orang tuanya karena tidak memiliki sandaran atau penopang dalam hidup. Selain itu, perempuan yang masih memiliki kedua orang tua namun hidup di bawah standar kelayakan juga masuk kategori lemah dalam pembahasan ini.

  1. Mau Dipoligami

Kriteria yang paling menentukan bagi seorang perempuan yang akan dipoligami adalah rela menjadi istri kedua. Sebab sebuah pernikahan yang terjadi karena proses paksaan termasuk dalam golongan pernikahan yang fasid karena akan menimbulkan penderitaan kepada salah satu pihak.

  1. Maksimal Empat Orang

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, melangsungkan pernikahan dengan lebih dari empat wanita secara bersamaan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka pernikahan tersebut diakui sah dan berdampak pada status hukum pernikahan.

Hal tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang dijadikan landasan penetapan fatwa, yaitu:

Dari Qais Ibn Al-Harits RA dia berkata, “Aku masuk Islam, sedang aku telah memiliki istri delapan. Lantas aku menghadap Nabi Muhammad SAW (menanyakan ihwal masalah ini) dan beliau bersabda, “Pilih dari mereka empat” (HR Abu Dawud).

Wallahu a’lam.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *