Digadang-gadang Jadi The Next Real President, Bawaslu Takut Beri Sanksi Pada Gibran, Pengamat: Mana Berani

Pedas! Jurnalis Senior: Karena Jokowi-lah, Gibran Enteng dan Bolak-balik Langgar Kampanye, Makzulkan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menilai pertemuan kepala desa saat kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Ambon, Maluku masuk pelanggaran kampanye.

Menurutnya, Bawaslu tidak akan berani memberi sanksi Gibran atas dugaan pelanggaran kampanye di Ambon, karena putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang menjadi the next real president.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Mana berani Bawaslu menindak Gibran yang sedang digadang-gadang menjadi the next real president,” ungkap Gigin Praginanto, dilansir dari laman populis.id dari akun X pribadinya, Senin (15/1).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Ambon.

Anggota Bawaslu Maluku Samsun Ninilouw mengatakan terdapat keterlibatan sejumlah perangkat desa pada safari politik Gibran di Ambon, Ditemukan 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang berdasarkan laporan hasil pengawasan.

Tak hanya itu, Bawaslu Maluku juga menerima laporan adanya pertemuan di sebuah hotel antara Gibran dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa dari Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.

Samsun mengatakan laporan tersebut adalah dugaan awal yang akan dibawa ke rapat pleno anggota. Namun dugaan awal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye jika merujuk pada aturan.

“Kami masih harus pleno lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran. Kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar Samsun di kantor Bawaslu Maluku, dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/1/2024).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *