Awas, Ada Hak Angket

Hak Angket
ILUSTRASI: Hak Angket
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idHak Angket disebut dengan hak penyidikan atau right of inquiry dalam tradisi negara-negara barat.

Hak Angket untuk melakukan penyelidikan muncul di Inggris pada abad ke-14. Hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum pelanggaran administrasi pemerintahan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alasan anggota legislatif menggunakan hak Angket adalah karena parlemen membuat hukum dan cabang eksekutif melaksanakannya.

Alur pikir di atas, diimplementasikan dalam bentuk praktik nyata. Parlemen Inggris (House of Common) mengontrol suplai dan pengeluaran uang publik yang dilakukan oleh pemerintah.

Selanjutnya, segala tindakan atau kebijakan pemerintah harus memiliki alas hukum yang jelas.

Di Amerika Serikat, praktik Hak Angket memang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi negara tersebut. Namun, berbagai putusan Mahkamah Agung (Supreme Court), memberi kewenangan kepada Kongres dan Senat untuk melakukan penyidikan terhadap berbagai kasus, termasuk individu yang bukan aparat pemerintah dan juga pihak korporasi.

Kita ambil contoh dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1920-an. Dalam kasus McGrain melawan Dougherty (1927), Mahkamah memutuskan memberikan otoritas kepada Kongres dengan nama Congressional Committee, untuk melakukan pemanggilan kepada orang atau badan hukum yang dinilai melakukan pelanggaran.

Bagi mereka yang tidak datang memenuhi panggilan, dianggap melakukan pelecehan parlemen, dan itu pidana.

Kewenangan yang diberikan kepada Kongres dan Senat tersebut dikenal luas dengan prinsip members of the Senate and Congress to serve as the eyes and ears of the American public.

Hari-hari belakangan ini di republik kita, Indonesia, penggunaan Hak Angket oleh anggota DPR RI menjadi wacana keseharian yang menyedot perhatian publik. Semua lantaran hasil pemilu yang diumumkan melalui instrumen dan mekanisme quick count.

Ada pihak yang secara gamblang menolak, bahkan mengejek pihak yang menghendaki dilakukannya penggunaan Hak Angket. Mereka dianggap orang yang tidak kesatria menerima kekalahan dalam pemilihan presiden beberapa pekan lalu.

Posisi saya sangat jelas. Saya sangat mendukung penggunaan Hak Angket karena dasar hukumnya jelas tertuang dalam Pasal 20A (2) UUD 1945, DPR mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Penggarisan konstitusional tersebut, dielaborasi dalam Pasal 79 UU No 17 Tahun 2014 (UU MD3). Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Simpul kata, Hak Angket adalah mekanisme dan instrumen untuk mengontrol jalannya praktik pemerintahan dan kekuasaan. Ini menjadi praktik yang sangat sah di negara-negara demokratis. Tidak perlu lagi kita persoalkan.

Sekarang, pihak yang tidak menyetujui penggunaan Hak Angket berdalih bahwa hasil penggunaan hak tersebut sia-sia, mubazir dan sebagainya, karena tidak akan memengaruhi hasil perhitungan pemilihan presiden, yang bisa membatalkan hasil pilpres tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *