Kultum 392: Fidyah bagi Wanita Hamil, Menyusui, dan Renta

Fidyah bagi Wanita Hamil
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Para ulama juga menjelaskan dalam bentuk apa fidyah itu dikeluarkan. Mayoritas ulama mengatakan fidyah bisa dalam bentuk bahan makanan, seperti beras, gandum dan semisalnya. Adapun ukurannya, maka pendapat yang pertengahan adalah sebesar setengah sho’ atau jika dikonversikan sekitar 1.5 kg per hari tersebut.

Sebagian ulama juga mengatakan boleh juga bagi tiga golongan tersebut membuat makanan untuk porsi 30 orang miskin (untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan) sebagaimana yang dilakukan sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu ketika beliau sudah berusia lanjut dan tidak sanggup lagi berpuasa (HR. Daruquthni). Sedangkan waktu mengeluarkan fidyah, sebagian ulama mengatakan ia bisa membayarnya setiap hari atau bisa digabungkan pada akhir Ramadhan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lantas bagaimana jika Ramadhan sudah berakhir, sementara si terhutang puasa belum membayar fidyah? Sebagian ulama berkata  bahwa waktu pembayaran fidyah boleh memilih untuk membayarnya setiap harinya atau menggabungkannya untu dibayar pada akhir Bulan Ramadhan. Jika ia tidak bisa mengeluarkannya pada dua waktu tersebut, maka berarti ia masih punya hutang fidyah yang masih jadi tanggungannya, untuk dilunasi pada waktu yang ia sanggupi.

Ada pula pertanyaan, apakah boleh seseorang memberikan fidyah puasa kepada satu orang miskin saja? Dalam hal ini, ulama juga mengatakan boleh. Hal ini didasarkan pada tuntunan bahwa dalam fidyah puasa, adalah memberi makanan orang miskin. Artinya, tiap hari puasa yang ditinggalkan maka memberi makan satu orang miskin.

Jadi jika diberikan makanan untuk 30 orang miskin yang berbeda untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, maka sah hukumnya. Sebalikya, jika diberikan hanya kepada satu orang miskin saja untuk 30 hari, setiap hari orang miskin yang sama yang diberi makan, maka ini juga sah hukumnya. Hal ini juga berlaku untuk tiga golonga tadi, wanita hamil, menyusui, dan orang yang sudah renta. Wallahu a’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar