Kultum 396: Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jadi adalah wajar jika air liur manusia menelannya dan itu tidak bisa dihindari. Dalam hal ini Allah berfirman,

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Artinya:

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (QS. Al-Baqarah, ayat 185).

Bisa disimpulkan bahwa menelan ludah secara alami adalah tindakan yang normal. Kita tahu bahwa orang-orang terus sering meludah dan kita ada beberapa teman yang melakukan hal seperti itu dan mengatakan “haram menelan ludah!” Maka yang terjadi adalah terus terusan meludah dan, bayangkan jika kita harus melakukan itu sehari penuh. Kita bahkan tidak dapat melakukan shalat dengan khususk.

Bayangan saja, kita butuh beberapa menit untuk shlat, dan dalam beberapa menit air liur akan terkumpul. Apakah kita akan mampu berkonsentrasi dalam shalat atau terganggu keinginan untuk meludah? Jika membaca Al-Qur’an harus selalu meludah ke samping dan kita tahu ada orang yang selalu menyediakan wadah untuk meludah setiap berkli-kali sambil membaca Al-Qur’an.

Sementara itu dalam hal mandi, ada pula yang bertanya, “Apakah itu boleh dilakukan jika karena merasa haus, atau merasa kepanasan, atau apapun alasannya untuk menyegarkan badan?” Mandi demikian diperbolehkan, selama kita tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Mandi diperbolehkan saat berpuasa dan ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa itu diperbolehkan.

Jika kita membaca riwayat dalam Sunan Abu-Dawood, “Hazrat Abu Bakar (Radhiyallahu ‘anhu) mengatakan dia mendengar seorang pria mengatakan bahwa ketika Nabi pergi ke Al-Araji saat dia berpuasa, dia menuangkan air ke atas kepalanya karena dia merasa haus atau merasa panas”. Jadi jika kita merasa panas kita diperbolehkan untuk mandi. Lebih lanjut juga disebutkan dalam Sahih Bukhari bahwa, “Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu merendam pakaiannya dalam air, lalu dia memakainya”. Dalam bab yang sama dikatakan, “Anas (Radhiyallahu ‘anhu) memiliki bak air tempat dia duduk saat dia berpuasa”. Wallahu a’lam.

Semoga sedikit yang kita baca ini menjadi pengingat bagi kita semua, dan kalau sekiranya bisa bermanfaat bagi yang lain, mari kita share kultum ini kepada sanak saudara dan handai taulan serta sahabat semuanya, semoga menjadi jariyah kita semua, aamiin.

اَلْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : Ahmad Idris Adh.                                    —ooOoo—

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *