Tim Hukum Anies-Muhaimin Meminta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran, Wapres: Gugatan Itu Normal

Meminta MK Kabulkan Pilpres Ulang tanpa Gibran
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idTim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2024.

Salah satu tuntutan THN Anies-Muhaimin dalam gugatan adalah menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai klaim calon nomor urut 1 Anies-Muhaymin soal hasil Pilpres 2024 merupakan tindakan yang bisa ditempuh.

Wapres menjelaskan, langkah Anies-Muhaimin tersebut dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019.

Saat itu, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke pengadilan atas hasil keputusan KPU pada Pilpres 2019.

Menurut Wapres Ma’ruf, apapun permohonan dalam gugatan perselisihan hasil Pemilu, langkah yang dilakukan oleh Anies-Muhaimin sesuai dengan aturan yang ada di UU Pemilu.

“Bagi yang tidak puas tentu kan boleh melakukan gugatan, dengan aturan konstitusi itu di MK. Gugatan itu saya kira, yang lalu juga ada. Sekarang pun ada, ya jadi itu normal,” ujar Wapres Ma’ruf Amin seusai menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Wapres Ma’ruf menilai, dengan adanya gugatan sengketa Pilpres di MK, putusan KPU terkait perolehan suara Pilpres 2024 masih bersifat sementara.

Untuk itu Ma’ruf meminta agar semua pihak bisa saling bersabar dan menerima apapun hasil yang diputuskan oleh MK terkait sengketa Pilpres 2024.

“Kita hanya berharap semua berjalan dengan aturan yang ada. Nanti MK, apa hasilnya, nah itu semua sebaiknya kita menerima hasil yang sudah (ditentukan),” ujar Ma’ruf.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sedangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Kemudain Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Dengan hasil ini, Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 satu putaran.

Sumber: kompastv

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *