Golongan Ini Termasuk Yang Tidak Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Siapa Sajakah?

Tidak Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idTak terasa Lebaran akan tiba, Setelah sebulan penuh berpuasa, umat Islam juga wajib menunaikan Zakat Fitrah di bulan Ramadan. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh laki-laki dan perempuan muslim di bulan Ramadan.

Implementasi sebenarnya berlangsung pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri, menjelang salat Idul Fitri. Namun tidak semua umat Islam membayar Zakat Fitrah, karena tidak memenuhi syarat tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lalu siapa sajakah orang yang tidak wajib membayar Zakat fitrah menurut Islam? Berikut daftar dan penjelasannya

  1. Tidak Beragama Islam

Orang yang bukan atau baru saja memeluk agama Islam setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan, makan tidak memiliki kewajiban membayar zakat fitrah. Oleh karena itu, syarat utama untuk membayar zakat fitrah adalah seorang muslim yang telah berusia baligh atau dewasa dan berakal sehat.

  1. Fakir

Fakir merupakan sebutan bagi orang-orang yang tak memiliki harta sama sekali. Dikutip dari detikHikmah, seseorang yang tergolong fakir adalah orang yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan selalu berharap uluran tangan dari orang lain yang lebih beruntung di bidang ekonomi.

Maka dari itu, kelompok orang fakir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru merekalah yang berhak menerima zakat tersebut.

  1. Miskin

Meski kerap digabungkan dengan kelompok fakir, tapi sebenarnya fakir dan miskin merupakan kedua hal yang berbeda. Orang-orang yang dikategorikan miskin adalah orang yang memiliki penghasilan tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta punya keterbatasan modal dan fasilitas.

Namun, jika mereka bertekad kuat untuk membayar zakat fitrah tetap diperbolehkan, selama tidak menyulitkan kehidupannya dan masih mempunyai sisa makanan.

  1. Kafir

Orang-orang yang termasuk kelompok kafir adalah mereka yang enggan beriman kepada Allah SWT, meskipun belum atau telah diberi petunjuk tentang kebenaran kekuasaan Allah.

Kelompok orang kafir tidak diwajibkan untuk berzakat, sebab kepada syariat agama saja mereka ingkar atau tidak percaya.

  1. Hamba Sahaya

Hamba sahaya merupakan seseorang yang berada dalam status perbudakan. Mereka menjadi budak yang mengabdikan pada majikan, sehingga kebebasan dan kemerdekaannya telah diambil.

Mereka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, justru majikannya yang wajib membayar zakat mereka.

  1. Gharim

Gharim merupakan sebutan bagi orang-orang yang mempunyai hutang namun tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Mereka tidak diwajibkan membayar zakat, justru mereka salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat karena tengah menghadapi kesulitan.

  1. Anak Yatim atau Piatu atau Yatim Piatu

Anak yatim adalah mereka yang ditinggal meninggal ayahnya, sedangkan piatu adalah anak yang tidak memiliki ibu. Begitu pula dengan anak yatim-piatu merupakan anak yang ditinggal meninggal kedua orang tuanya ketika belum dewasa.

Mereka tidak diharuskan membayar zakat karena kewajiban berzakat anak yang belum balig (dewasa) masih menjadi tanggungjawab orang tuannya. Tapi, jika ada anggota keluarga lainnya yang bersedia membayarkan zakat sang anak, zakat tersebut tetap dianggap sah.

Kelompok Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Di atas kita sudah mengetahui siapa saja kelompok orang yang tidak diwajibkan membayar ibadah zakat fitrah. Lantas, siapa yang wajib memberikannya? Berikut kriterianya:

Beragama Islam, orang yang telah memeluk agama Islam sejak lahir atau dari sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadan.

Mampu atau berkecukupan, orang yang mempunyai harta lebih dan kebutuhan sehari-hari terpenuhi.

Merdeka, orang yang tidak terbebani kekuasaan orang lain atau bukan dari kalangan budak atau hamba sahaya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar