Harvey Moeis dan Helena Lim Menjadi Tersangka Melakukan Korupsi Setelah Tujuh Tahun, Siapa Yang Melindunginya?

Harvey Moeis dan Helena Lim
Harvey Moeis dan Helena Lim
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Keterlibatan Harvey Moeis dan Helena Lim yang kaya raya dalam korupsi sistem perdagangan timah menimbulkan tanda tanya bagi pihak-pihak yang menjadi bekingan mereka.

Konon keduanya mendirikan perusahaannya berkat perlindungan orang yang kuat atau orang yang berkuasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jaksa Agung mengatakan, korupsi yang dilakukan para tersangka skema bisnis timah ini berlangsung sejak 2015 hingga 2022 atau tujuh tahun.

Hal itu diungkapkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih pada Jumat (29 Maret 2024) di acara TV Sapa Indonesia Pagi Kompas.

Yenti meyakini ada pihak yang melindungi tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis Cs.

Apalagi, menurut Yenti, kasus tersebut baru diungkap belakangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), padahal korupsi tersebut sudah berlangsung cukup lama atau lama.

Dari tahun 2015 hingga 2022.

“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang. Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” kata Yenti.

“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap,” tambah Yenti.

Karenanya Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.

Yenti curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.

“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?” ujarnya.

Yenti juga mengaku heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) “kebobolan” dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun.

Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.

“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.

“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang- cangkang ini kan, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini. Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Peran Harvey Moeis Pada Kasus Korupsi Timah

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *