Hajinews.co.id – Yusril Ihza Mahendra terang-terangan mengakui ada permasalahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Faktanya, Yusril Ihza Mahendra diketahui merupakan bagian dari tim pembela Prabowo-Gibran.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) dinilai bermasalah.
Menurut dia, keputusan tersebut tidak mencerminkan etika filosofis hukum yang benar.
Namun Yusril menegaskan bahwa pengambilan keputusan harus tetap dilakukan.
Sebab ketentuan tersebut bersifat mengikat dari sudut pandang kepastian hukum.
“Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan.”
“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Yusril mengungkapkan bahwa mencapai keadilan yang sempurna bukanlah tugas yang mudah.
Ia menyatakan bahwa keadilan sempurna akan terus menjadi tujuan yang dikejar, dan proses pencariannya tidak akan pernah berakhir.
“Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, lalu apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum,” tegas Yusril.
Yusril menjawab pertanyaan dari anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, dengan menyatakan bahwa mencapai keadilan yang sempurna bukanlah tugas yang mudah.
Sebelumnya, Luthfi menyampaikan kebingungannya terhadap sikap Yusril yang tampak tidak konsisten terkait pernyataannya sendiri.
Luthfi mencatat bahwa Yusril sebelumnya sering menyatakan bahwa Putusan Nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres bermasalah secara hukum.
Bahkan, pernyataan tersebut telah diucapkan oleh Yusril di berbagai media sebelumnya.
“Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius.”
“Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi, dalam persidangan, Selasa.
Yusril juga menekankan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebaiknya tidak maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) setelah putusan Nomor 90 diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril),” ucap Luthfi.