Resmi! Rawat Inap BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 PNS dan Pensiunan Dihapus dan Diganti dengan KRIS, Segini Iurannya…

Rawat Inap BPJS Kesehatan PNS dan Pensiunan
BPJS Kesehatan PNS
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Kabar resmi dari pemerintah tentang penghapusan BPJS kesehatan kelas 1, 2 dan 3 bagi PNS dan pensiunan.

Jika layanan kesehatan BPJS kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan dihapus, tentu akan membuat khawatir semua orang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun jangan khawatir, meski PNS dan pensiunan tidak lagi merasakan layanan fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, pemerintah sudah menyiapkan penggantinya.

Sebelumnya BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang merupakan layanan bagi PNS dan pensiunan ditiadakan.

Nantinya, pengobatan terhadap pasien tersebut akan hilang dan tidak digunakan lagi dalam dunia BPJS kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan.

Lantas apa pengganti layanan pasien BPJS kelas 1, 2, dan 3 bagi PNS dan pensiunan jika dihapus?

Jadi, pemerintah telah mempersiapkan dan mengumumkan bahwa pengganti daripada BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan yakni BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Nah, setelah resmi BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan dihapus, maka semua golongan akan merasakan layanan fasilitas terbaru.

Perubahan tersebut mengenai sistem kelas rawatnya, jadi PNS maupun pensiunan akan mendapatkan pengalaman baru.

Lalu, berapakah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan saat ini?

Kemudian bicara soal besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan, ternyata masih memiliki besaran yang sama.

Hal itu dikarenakan, peraturan atau kebijakan baru untuk iuran BPJS Kesehatan ini belum ada.

Bahkan di website BPJS Kesehatan pun masih memakai besaran iuran BPJS Kesehatan yang saat berlaku.

Dengan begitu, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan jelang dihapus masih belum berubah.

Ini rincian besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 untuk PNS dan pensiunan sebelum dihapus:

Iuran untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri yakni 5% dari gaji per bulan dengan aturan: 4% dibayar oleh pemberi kerja serta 1% dibayar oleh peserta.

Lebih detail, iuran peserta kelas III yakni Rp 35.000, lalu untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II PNS dan pensiunan Rp. 100.000 per orang per bulan, terakhir iuran BPJS Kesehatan kelas I PNS dan pensiunan yakni Rp150.000 per orang per bulan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 PNS dan pensiunan masih sama belum dirombak jelang dihapus tahun ini.

Sehingga di tahun 2025, layanan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1 2 3 PNS dan pensiunan resmi dihapus dan tidak berlaku lagi.***

Sumber: klikpendidikan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *