Jaksa ICC Meminta Surat Perintah Penangkapan Terhadap PM Israel dan Pejabat Hamas

Surat Perintah Penangkapan Terhadap PM Israel
Gedung Pengadilan Pidana Internasional


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKepala jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) menyatakan ingin menangkap pejabat senior Hamas dan otoritas Israel atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pejabat yang dimaksud termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

kepala Jaksa penuntut, Karim Khan mengatakan bahwa kantornya menyerahkan surat perintah penangkapan para pemimpin militer dan politik kedua belah pihak ke Pengadilan Pra-Peradilan ICC. Hal ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan selama serangan Hamas pada 7 Oktober dan perang yang sedang berlangsung di Gaza.

Di antara nama-nama yang disebutkan adalah Yahya Sinwar, pemimpin Hamas di Jalur Gaza, dan Mohammed Deif, komandan sayap militernya, yang diyakini sebagai dalang serangan 7 Oktober.

Selain itu, Ismail Haniyeh, pemimpin biro politik Hamas yang berbasis di Qatar, juga dicari atas tuduhan pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan, penyerangan seksual, dan penyiksaan.

“Dunia terkejut pada tanggal 7 Oktober ketika orang-orang diusir dari rumah mereka, dari kamar tidur mereka di kibbutzim yang berbeda… orang-orang sangat menderita,” kata Khan kepada CNN. “Kami memiliki berbagai bukti untuk mendukung permohonan yang kami ajukan kepada hakim.”

Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang, penolakan pasokan bantuan kemanusiaan, dan sengaja menargetkan warga sipil.“Tindakan ini menuntut akuntabilitas,” kata kantor Khan dalam sebuah pernyataan.

ICC sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk Vladimir Putin dari Rusia, Muammar Gaddafi dari Libya, dan panglima perang Uganda Joseph Kony, namun belum pernah mengeluarkan surat perintah untuk pemimpin demokrasi “gaya barat” sebelumnya.

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka berwenang menyelidiki kekerasan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan faksi-faksi Palestina sejak tahun 2014, meskipun Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui otoritasnya.

Khan mengunjungi perbatasan Rafah di Mesir yang melintasi Gaza pada akhir Oktober, serta mengunjungi Israel dan Tepi Barat pada bulan Desember. Dia menjelaskan bahwa penyelidikannya akan mencakup peristiwa 7 Oktober dan sesudahnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *