MUI Mendesak Anggota DPR Yang Main Judi Online Dibawa ke Pengadilan

Anggota DPR Yang Main Judi Online
Judi Online
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idWakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online harus bertanggung jawab hingga diadili di pengadilan. 

“Meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan diadili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,” kata Anwar, Kamis (27/6).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anwar juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengadili etik para anggota DPR/DPRD yang bermain judi online supaya kehormatan dan keluhuran martabat lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga.

Ia meminta pemerintah menutup akses perjudian online dan menindak para penyelenggaranya supaya kasus ke depan tak terulang.

“Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka dapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok,” kata dia.

Anwar menyinggung temuan PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi judi online yang ditemukan di DPR-DPRD. Baginya, temuan ini menunjukkan ada anggota DPR-DPRD yang sudah terkena penyakit ketagihan bermain judi online.

Anwar mengatakan seharusnya wakil rakyat menjadi contoh dan teladan bagi rakyat untuk mematuhi UU dan peraturan yang berlaku.

“Tetapi ini malah sebaliknya. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” kata dia.

Sebelumnya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam transaksi judi online mengemuka dalam rapat kerja antara Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi III DPR, Rabu (26/6).

PPATK mengungkap data lebih dari 1.000 anggota DPR, DPRD, dan pegawai di lingkungan Setjen terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah itu, PPATK mengungkap jumlah transaksinya mencapai 63 ribu dengan angka transaksi bisa menyentuh Rp25 miliar per orang.

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *