MA Potong Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Saja

Idrus Marham. Foto: Tirto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tinggal 2 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.

Hal ini dikatakan juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Antara di Jakarta, Selasa (3/12). “MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Andi Samsan Nganro.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham. Vonis ini dijatuhkan karena Idrus Marham terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp 4,75 miliar.

Uang suap itu dia peroleh dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Menurut Andi, majelis hakim kasasi berpandangan, Idrus Marham lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP, tetapi melaporkannya kepada terdakwa Idrus Marham.

”Sebab pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo,” terang Andi.

Menurut Andi, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Idrus kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1.

“Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi pada hari Senin, 2 Desember 2019, yang terdiri: Suhadi sebagai Ketua Majelis, Abdul Latif dan Krishna Harahap, masing-masing sebagai Hakim Anggota (Ad Hoc),” ungkap Andi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan mantan direktur utama PT PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *